Menuju konten utama

Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang soal Dugaan TPPU

Dua orang saksi ihwal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang merupakan anak Panji Gumilang.

Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang soal Dugaan TPPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi ihwal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dua di antara saksi yang diperiksa itu, anak Panji Gumilang.

"Pertama IP, nah itu jabatannya ketua pengurus yayasan. Saudara IP ini anak kandung PG [Panji Gumilang]. Kedua, AP. Sekretaris pengurus, anak kandung juga," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik juga memanggil IS yang merupakan bendahara Yayasan Al-Zaytun.

"Kemudian, IS [bendahara]," ucap Ramadhan.

Namun, Ramadhan belum memerinci identitas kelima saksi lainnya yang diperiksa bersama dua anak Panji Gumilang itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Jadi saya ulangi, ya undangan klarifikasi perkara dugaan TPPU PG, sehingga diundang delapan orang hari ini," tukas Ramadhan.

Ia mengatakan penyidik juga menjadwalkan dua saksi lainnya dalam perkara sama pada Rabu (26/7/2023) besok.

"Besok dua saksi," tutup Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ahli pidana guna mengusut kasus itu.

Hasil penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Pasalnya, dalam LHA itu diduga adanya tindak pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat