Menuju konten utama

Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri akan Panggil Ahli

Bareskrim akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi untuk mengusut kasus TPPU Panji Gumilang.

Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri akan Panggil Ahli
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pengusutan itu dilakukan pasca keluarnya laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi, dan ahli lainnya dalam pekan ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, (20/7/2023).

Perihal dugaan salah guna pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilaporkan Forum Indramayu Menggugat terhadap Panji Gumilang, masih turut diusut polisi.

"Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, dan akan meminta barang bukti pendukung lainnya," jelas Ramadhan.

Bila penyidik merasa bukti cukup, maka akan menyerahkan perkara ini kepada Polda Jawa Barat untuk dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Panji Gumilang adalah pemimpin Ponpes Al Zaytun. Polisi pun telah meminta keterangannya pada 3 Juli 2023, sekira 9,5 jam pemeriksaan.

Kejaksaan Agung pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"SPDP ini terkait dugaan penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli lalu

Tindak pidana itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga artikel terkait PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat