Menuju konten utama
Panji Gumilang Tersangka

Mahfud MD: Pemerintah Jamin Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun

Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai hak-hak konstitusional para santri dan murid Ponpes Al- Zaytun.

Mahfud MD: Pemerintah Jamin Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim pemerintah sudah menyiapkan langkah dan antisipasi terhadap Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia pun memastikan pemerintah menjamin kelangsungan pendidikan para santri dan murid.

"Karena Ponpes Al Zaytun sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren. Itu tidak ada masalah sehingga, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, Mahfud menjelaskan Bareskrim Polri bakal menentukan status penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu (2/8/2023) malam ini. Dia menuturkan polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan penahan atau tidak Panji.

"Dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan sebagai tersangka, harus jelas apakah ditahan atau tidak. Paling lambat keputusan (penahanan) pukul 8 malam ini," bebernya.

Mahfud berharap kepada polisi agar bekerja cermat sehingga tidak ada yang terputus dalam kasus tersebut. Setelah diperiksa sebagai saksi pada 1 Agustus, penyidik memutuskan Panji sebagai tersangka. Kemudian penyidik kembali meminta keterangan pemimpin Ponpes Al Zaytun ini dengan status barunya.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Pada perkara dugaan penistaan agama ini, polisi menerima tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat. Maka Bareskrim menyatukan seluruh pelaporan itu untuk ditindaklanjuti.

"Hasil proses gelar perkara, semua bersepakat untuk menaikkan (status) PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kemarin. Panji dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 156a KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin