tirto.id - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai tindakan aparat penegak hukum yang kerap memajang uang hasil sitaan serta menunjukkan tersangka dalam konferensi pers kepada publik merupakan hal yang berlebihan dan tidak bermanfaat.
Menurut dia, hal semacam itu seharusnya dapat dikontrol secara jelas dalam revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kerap kali, penegak hukum kita sekarang ketika menyampaikan konferensi pers tentang pengungkapan satu tindak pidana, itu uang triliunan dipajang atau orang dipajang. Lucunya namanya disebut inisial, tapi jabatannya disebut lengkap. Namanya AH, jabatannya disebut ini, misalnya. Kalau menurut saya, ini tindakan yang berlebihan dan itu sepertinya tidak terkontrol oleh KUHAP,” ujar Chairul saat memberi masukan dalam RDPU dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Selain tidak bermanfaat, Chairul menilai tindakan tersebut dapat memengaruhi pengambilan keputusan hakim. Dia mengatakan bahwa hakim nantinya bisa jadi tak objektif dalam menilai kasus karena opini di masyarakat sudah tersebar secara luas.
“Padahal, seharusnya ini orang masih disangka melakukan tindak pidana atau satu pihak masih disangka melakukan tindak pidana. Ya hormati dong hak-haknya. Jangan kemudian seolah-olah dibentuk suatu opini seolah-olah dia sudah pasti bersalah. Dan itu menyulitkan hakim. Ya, hakim jadi kesulitan mengambil putusan sehingga kecenderungannya adalah ya sudah bersalah saja deh. Padahal, nanti di pengambilan pada tingkat kasasi dibebaskan,” terangnya.
Menurut Chairul, meskipun sistem peradilan pidana harus efektif dalam menanggulangi kejahatan (crime control), ia tetap harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan bagi individu yang belum tentu terbukti bersalah. Apalagi, katanya, sampai menimbulkan kesewenang-wenangan dan menimbulkan ketidakadilan.
“Kita bisa lihat di dalam praktek sekarang kadang-kadang tergambar itu proses yang berlebihan itu. Dan itu kemudian menjadi sesuatu hal yang tidak bisa dikontrol oleh KUHAP,” katanya.
Lebih lanjut, Chairul juga menyoroti perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dalam penegakan hukum. Dia mencontohkan bagaimana terkadang perlakuan aparat bisa sangat berbeda terhadap pelaku kejahatan, tergantung kasus dan latar belakangnya.
“Hal-hal seperti ini, menurut saya, perlu mendapatkan perhatian. Bahwa tujuan kita memang menegakkan hukum, di satu sisi, yang efektif. Tapi, jangan sampai tindakan yang dilakukan itu mendahului proses yang seharusnya,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar desain dalam KUHAP dapat disusun secara netral. Tidak semata-mata berpihak pada crime control, tetapi juga pada proses hukum yang adil dan setara bagi setiap individu.
“Untuk itu, menurut saya, segala macam hal yang didesain di dalam RUU KUHAP ini mestinya dalam tanda kutip netral, Pimpinan. Artinya, dia tidak titik beratnya hanya crime kontrol juga due process memperhatikan,” ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































