tirto.id - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyebut proses peradilan kasus Ferdy Sambo masih menyisakan kejanggalan, salah satunya kualifikasi bentuk tindakan turut serta yang dilakukan masing-masing terdakwa, termasuk Richard Eliezer.
"Tuntutan jaksa 12 tahun penjara tapi hakim menjatuhkannya adalah 1,5 tahun penjara. Ini yang menjadi masalah adalah Bharada E ini perbuatannya apa juga tak tergambarkan secara terang dan jelas," kata Mudzakir saat dihubungi Kamis, 16 Februari 2023.
Mudzakir mengatakan karena dakwaan yang dijatuhkan adalah Pasal 55 KUHP, baik jaksa maupun hakim harusnya memperjelas bentuk turut serta tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
"Dalam Pasal 55 itu terdapat beberap pelaku ya, pelaku eksekutor, penganjur, turut serta dan pelaku menyuruh lakukan. Nah ini bertiga pelaku apa, yang menurut saya adalah pelaku turut serta penganjuran. Kalimatnya harus keluar seperti itu, sehingga penganjuran dilakukan oleh Ferdy Sambo dan 3 orang ini adalah turut serta melakukan tindak pidana penganjuran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo," terang dia.
Bharada E, kata Mudzakir, adalah pelaku turut serta yang seharusnya dikualifikasikan sebagai eksekutor atau pelaku material. "Dalam artian ia adalah orang yang melakukan perbuatan yang paling sempurna memenuhi delik-deliknya," tuturnya.
"Saya kira kalau ini dilakukan, komposisi putusan yang dijatuhkan oleh hakim bisa diterima oleh nalar hukum pidana," sambung dia.
Lebih lanjut, Mudzakir menambahkan bahwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga tidak jelas kualifikasi turut sertanya dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Baik jaksa maupun hakim tidak memberikan kualifikasi terhadap tindak pidana yang dilakukan ibu Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dia itu sebagai turut serta dalam bentuk apa," pungkas Mudzakir.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky