tirto.id - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan bantuan dana kepada pekerja/buruh yang menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara pidana.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Mengutip pasal 160 Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), perusahaan tidak harus memberikan gaji utuh kepada pekerja yang menjadi tersangka dalam perkara pidana. Namun perusahaan diharuskan memberikan bantuan dana kepada keluarga pekerja tersebut.
Bantuan akan disesuaikan dengan banyak orang yang ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan. Angka bantuannya mulai dari 25 persen hingga 50 persen dari upah.
Akan tetapi, bantuan tersebut tidak berlaku selamanya. Jika selama enam bulan, karyawan tersebut masih ditahan dan tidak dapat mengerjakan kewajibannya, maka perusahaan dapat menghentikan bantuan dana dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara pada Pasal 160 ayat 4 mewajibkan perusahaan mempekerjakan kembali pegawai yang menjadi tersangka pidana jika kasusnya selesai sebelum enam bulan dan dinyatakan tidak bersalah.
Adapun besaran bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25 persen (dua puluh lima persen) dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35 persen (tiga puluh lima persen) dari upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45 persen (empat puluh lima persen) dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50 persen (lima puluh persen) dari upah.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan