Menuju konten utama

Digitalisasi Sistem Peradilan Perkuat Pemberantasan Korupsi

SPPT-TI mengubah proses penanganan perkara yang saat ini masih berbasis dokumen fisik menjadi digital dalam suatu sistem jaringan yang aman.

Digitalisasi Sistem Peradilan Perkuat Pemberantasan Korupsi
Kepala Staf Presiden, Moeldoko (kiri) dan Deputi V Bidang Polhukam dan HAM KSP, Jaleswari (kanan) di Kantor Staf Presiden. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kantor Staf Presiden (KSP) mengeklaim penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dilaksanakan di era pemerintahan Presiden Jokowi akan menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani menilai SPPT-TI adalah arahan presiden dalam rangka memperkuat upaya penegakan hukum dalam pemberantasan rasuah.

"Implementasi SPPT-TI sudah sesuai arahan presiden untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa dan siapa pun yang melakukannya adalah musuh negara. Seluruh jajaran pemerintah terlebih aparat penegak hukum, harus tegak lurus komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Jaleswari menuturkan, pemerintah membuat sistem dalam rangka memperkuat sinergi dan pertukaran data perkara pidana mulai dari pidana umum, anak, hingga pidana korupsi. Sistem ini, klaim Jaleswari, dapat mencegah korupsi dan membangun kepercayaan publik.

“Sistem ini dibuat untuk menjamin interoperabilitas atau pertukaran data antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana, baik pidana umum, pidana anak, pidana narkotika, dan pidana korupsi. Perluasan penerapan sistem ini diharapkan dapat menjadi game changer dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, akuntabel, dan terpercaya,” tuturnya.

Pemerintah ingin memperluas pengembangan dan implementasi SPPT-TI yang saat ini baru mencakup lebih dari 200 satuan kerja di lembaga penegak hukum. Total data yang diterima PUSKARDA sebanyak 826 ribu yang dipertukarkan hingga 2021.

SPPT-TI adalah sistem yang berfokus pada pertukaran data perkara pidana secara elektronik di antara 4 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Ditjen Pemasyarakatan. Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan lain-lain.

Selain itu, SPPT-TI mengubah proses penanganan perkara yang saat ini sebagian besar masih berbasis dokumen fisik, untuk kemudian dapat berjalan secara digital dalam suatu sistem jaringan yang aman.

Kantor Staf Presiden dan 10 kementerian/lembaga terkait menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengimplementasian SPPT-TI di Mahkamah Agung, Jakarta.

Sistem berbasis teknologi informasi ini memanfaatkan jaringan Pusat Pertukaran Data (PUSKARDA) yang terenkripsi secara aman dalam Intra-Government Secured Network (IGSN). Jaringan IGSN sendiri disediakan dan dikelola oleh KSP.

Baca juga artikel terkait DIGITALISASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky