Menuju konten utama

Kejagung & Bawaslu Sepakat Adakan Diklat Tindak Pidana Pemilu

Kejagung & Bawaslu sepakat perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana pemilu karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain.

Kejagung & Bawaslu Sepakat Adakan Diklat Tindak Pidana Pemilu
Polisi Mulai Berjaga Di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019).. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rangka koordinasi dan pembahasan nota kesepahaman terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kejaksaan mendukung penuh tugas yang dilakukan oleh Bawaslu dalam penguatan kelembagaan dan penegakan hukum. Ke depannya akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU), dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan perjanjian kerja sama,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

Nota kesepahaman yang akan dibahas tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana pemilu. Alasannya tindak pidana pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya, sehingga diperlukan pemahaman bersama.

Maka, Burhanuddin mempersilakan Bawaslu berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Sementara, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan dukungan kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana pemilu.

“Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan, karena Bawaslu menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah,” ujar Rahmat Bagja.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto