Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Sebut Tak Mungkin Selesaikan Sengketa Pemilu Dalam 6 Hari

Anggota Bawaslu sebut menyelesaikan sengketa pemilu dalam 6 hari tidak mungkin. Setidaknya butuh waktu minimal 10 hari.

Bawaslu Sebut Tak Mungkin Selesaikan Sengketa Pemilu Dalam 6 Hari
Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mengikuti pelantikan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/04/2022). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/wpa/tom.

tirto.id - Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menilai, lembaganya tidak akan mungkin menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 hanya dalam waktu 6 hari kalender. Ia beralasan, penyelesaian harus mengedepankan keadilan sementara waktu yang diberikan tidak masuk akal.

“Kan, Bawaslu harus sangat berhati-hati. Ini menyangkut asas keadilan orang lain dalam konteks pemilu. Maka Bawaslu nggak akan sanggup untuk melakukan penyelesaian sengketa cuma 6 hari kalender," kata Lolly di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

KPU tengah menyusun draf peraturan KPU soal tahapan Pemilu 2024. Dalam salah satu aturan menyatakan bahwa sengketa pemilu harus rampung dalam 6 hari. Namun Bawaslu menyatakan keberatan dalam rapat tripartit di DPR.

KPU pun mengaku akan berdiskusi dengan Bawaslu soal waktu penyelesaian sengketa dan penyelesaian PKPU tersebut.

Lolly mengingatkan bahwa waktu penyelesaian sengketa sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah 12 hari untuk menyelesaikan sengketa termasuk 3 hari untuk melaporkan dan 3 hari melakukan perbaikan.

"Sehingga kalau ditotal itu dia ada 18 hari, cuma karena ada kebutuhan dengan berbagai pertimbangan, KPU membutuhkan dukungan Bawaslu dengan 75 hari, ya paling realistis memang hanya 10 hari karena nggak bisa kalau cuma 6 hari. Karena soal asas keadilan kesempatan orang untuk melakukan gugatan itu harus diperhitungkan," kata Lolly.

Lolly mengaku, waktu penyelesaian kasus bisa sebentar atau lama. Penyelesaian kasus seperti tidak memenuhi kriteria bisa langsung diputuskan Bawaslu. Akan tetapi, pengadu bisa saja diminta melengkapi aduan setelah putusan KPU dalam kurun waktu paling lambat 3 hari. Apabila mengacu waktu tersebut, Bawaslu memiliki tenggat waktu maksimal 10 hari untuk menyelesaikan sengketa.

Ia pun mengatakan, Bawaslu terus berupaya menyelesaikan aturan teknis penyelesaian sengketa Pemilu 2024 bersama KPU. Ia mengaku PKPU itu perlu segera diselesaikan, tetapi tetap harus mengakomodir pertimbangan KPU.

“Kita mendorong secepatnya karena PKPU ini kalau mau dia harus sudah mengakomodir kebutuhan kita untuk penyelesaian sengketa. Tanpa itu nggak bisa. Makanya waktu RDP mengingatkan misal Pak Mardani mengingatkan kita harus diperhatikan," kata Lolly.

"Bagi kami tidak sekadar diperhatikan ya, tapi diakomodir. Karena kalau nggak, gak bisa penyelesaian sengketa itu butuh kehati-hatian," tutur Lolly.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz