Menuju konten utama

Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia dan Penjelasannya

Asas hukum tata negara Indonesia adalah Pancasila, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, Pembagian Kekuasaan, Negara Kesatuan. Berikut penjelasannya.

Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia dan Penjelasannya
Ilustrasi Pancasila. foto/Istockphoto

tirto.id - Ada 5 asas hukum tata negara di Indonesia, yakni Pancasila, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, Pembagian Kekuasaan, dan Negara Kesatuan. Kelimanya menjadi dasar dari kehidupan bernegara di Republik Indonesia.

Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Di beberapa negara, ada sejumlah istilah berbeda yang sepadan dengan Hukum Tata Negara.

Di Belanda, Hukum Tata Negara identik dengan istilah "staatsrech." Sementara itu, dalam tradisi Inggris, Hukum Tata Negara kerap disejajarkan dengan "Contitusional Law" atau hukum konstitusi.

Di Prancis, dikenal ada istilah "Droit Constitutionnel" dan "Droit Administrative" yang dipakai untuk membedakan "Hukum Tata Negara" dan "Hukum Administrasi Negara." Lalu, di Jerman, ada istilah Verfassungsrecht (Hukum Tata Negara) dan Verwassungsrecht (Hukum Administrasi negara).

Menukil buku Ilmu Hukum Tata Negara (2018) karya Bambang Suparno, selama ini ada sejumlah rumusan pengertian hukum tata negara menurut para ahli. Masing-masing ahli memberi tekanan berbeda saat merumuskan definisi hukum tata negara.

J. H. A. Logemann, contohnya, mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai hukum yang mengatur organisasi negara. Dalam pengertian yuridis, negara ialah organisasi jabatan (ambtenorganisastie), menurut Logemann.

Rumusan definisi lainnya disampaikan Paton George Whitecross. Menurut dia, hukum tata negara ialah hukum yang mengatur semua alat perlengkapan negara, tugas, wewenang, dan hubungan antar-alat perlengkapan negara tersebut.

Selanjutnya, A. V. Dicey mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai hukum yang mengatur perihal pembagian kekuasaan dan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di suatu negara.

Ada juga definisi dari J. Maurice Duverger, yakni Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.

5 Asas Hukum Tata Negara di Indonesia dan Penjelasannya

Asas-asas hukum tata negara Indonesia bisa dicermati dalam Undang-undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. Berikut penjelasan 5 asas hukum tata negara di Indonesia:

1. Asas Pancasila

Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. Selain sebagai falsafah/dasar negara, Pancasila adalah sumber hukum materiil di Republik Indonesia. Maka itu, setiap isi peraturan perundang-undangan di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai dalam Pancasila.

2. Asas Kedaulatan Rakyat

Asas ini berarti kekuasaan tertinggi di Republik Indonesia ialah kedaulatan rakyat, atau berada di tangan rakyat. Asas ini menunjukkan negara RI berasaskan demokrasi.

Namun, pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui lembaga-lembaga tinggi negara seperti diatur oleh konstitusi. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD."

3. Asas Negara Hukum

Indonesia sebagai negara hukum, wajib untuk berasaskan hukum. Secara gamblang, pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: "Negara Indonesia adalah Negara hukum."

Maka itu, setiap kebijakan dan tindakan alat atau lembaga negara dan segenap rakyat pun harus selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

4. Asas Pembagian Kekuasaan

Asas pembagian kekuasaan berarti, di negara Republik Indonesia, terdapat pemisahan kekuasaan negara yang tegas. Pemisahan kekuasaan berlaku untuk kewenangan eksekutif, legislatif, yudikatif.

Menurut Jimly Asshiddiqie, UUD 1945 setelah amademen keempat menganut prinsip pemisahan kekuasaan berdasarkan mekanisme checks and balances yang lebih fungsional.

UUD 1945 versi setelah amandemen keempat membagi kekuasaan negara pada lembaga-lembaga tinggi negara yang punya kedudukan sederajat, yakni:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam UUD 1945.

5. Asas Negara Kesatuan

Asas negara kesatuan berarti bentuk negara dan pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Asas ini selaras dengan yang dideklarasikan oleh para bapak bangsa pada 1945.

Penegasan bahwa Republik Indonesia sebagai kesatuan, dan bukan federal, ada di Pasal 1 ayat 1 UUD 1945: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."

Dalam konsep negara kesatuan, pemegang kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara adalah pemerintah pusat. Sekalipun saat ini sudah ada otonomi daerah, yang memberi wewenang besar ke pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya masing-masing, pemegang kekuasaan tertinggi di Negara Republik Indonesia tetap pemerintah pusat.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom