Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Pengertian Kewarisan: Syarat, Rukun, dan Manfaatnya dalam Islam

Pengertian kewarisan adalah pengalihan kepemilikan harta benda dari seorang yang wafat kepada orang yang masih hidup. Berikut rukun, syarat, dan manfaatnya.

Pengertian Kewarisan: Syarat, Rukun, dan Manfaatnya dalam Islam
Ilustrasi warisan. Adapun kewarisan adalah pengalihan kepemilikan harta benda dari seorang yang wafat kepada orang yang masih hidup. foto/Istockphoto

tirto.id - Pengertian kewarisan harta memperlihatkan tentang kesempurnaan ajaran Islam yang aturannya lengkap. Islam mengatur segala perkara kehidupan manusia, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali.

Begitu pula aturan mulai dari manusia pertama kali lahir ke dunia hingga menghembuskan napas terakhirnya. Bahkan, Islam juga menerangkan tentang harta yang ditinggalkan si mayat usai dijemput ajalnya.

Pengertian Kewarisan dalam Islam

Ketentuan mengenai harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dikenal dengan sebutan kewarisan atau mawaris. Kewarisan adalah pengalihan kepemilikan harta benda dari seorang yang wafat kepada orang yang masih hidup.

Dasar hukum kewarisan dalam Islam ini tercantum dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 7 berikut.

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Bacaan Latin:

lir-rijâli nashîbum mimmâ tarakal-wâlidâni wal-aqrabûna wa lin-nisâ'i nashîbum mimmâ tarakal-wâlidâni wal-aqrabûna mimmâ qalla min-hu au katsur, nashîbam mafrûdlâ

Artinya:

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."

Sesuai dengan ayat tersebut, kewarisan adalah hak laki-laki maupun perempuan atas harta peninggalan orang tua dan kerabatnya. Namun demikian, hal ini ditetapkan sesuai bagian yang sudah ditetapkan.

Di Indonesia, hukum kewarisan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tepatnya mulai pasal 171 yang mengatur tentang pengertian pewaris, harta warisan, dan ahli waris.

Aturan mengenai kewarisan juga bersumber pada UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adapun rukun, syarat, dan manfaatnya bisa dilihat melalui penjelasan berikut.

Rukun Kewarisan

Terdapat tiga rukun kewarisan yang harus terpenuhi agar harta dapat segera berpindah tangan ke pewaris. Berikut ini 3 rukun kewarisan yang perlu diketahui umat Islam.

1. Terdapat Orang yang Mewariskan (Al-Muwarist)

Salah satu rukun kewarisan yaitu adanya orang yang menjadi al-muwarist. Orang yang mewariskan adalah almarhum atau almarhumah yang telah meninggal dunia dan memiliki harta warisan.

2. Terdapat Orang yang Berhak Mewarisinya (Al-Warist)

Selain pemberi warisan, rukun kewarisan juga mengharuskan adanya al-warist atau ahli waris. Orang yang berhak menerima warisan adalah orang yang memiliki hubungan dengan si mayat, baik sesuai kekerabatan, perkawinan, dan lain sebagainya.

3. Terdapat Harta Warisan (Al-Maurust)

Rukun kewarisan ketiga adalah adanya harta yang diwariskan setelah kematian seorang al-muwarist. Jika tidak ada harta warisan, kewarisan pun tidak dapat dilaksanakan.

Syarat-Syarat Kewarisan

Bukan hanya rukun, terdapat syarat kewarisan harta dalam ajaran Islam. Dilansir dari NU Online, berikut empat syarat kewarisan yang perlu terpenuhi agar kewarisan bisa dilakukan.

1. Orang yang Mewariskan Harta Sudah Meninggal

Kendati orang yang akan mewariskan harta sudah koma atau sakit keras, namun belum benar-benar meninggal, hartanya tidak boleh diwariskan. Status meninggal ini juga bisa dinyatakan oleh hakim.

Sebut misalnya seseorang telah lama hilang dan tidak ada kabarnya. Kemudian atas pengajuan pihak keluarga ke pengadilan, hakim memutuskan bahwa orang tersebut sudah meninggal dunia.

2. Ahli Waris Masih Hidup

Jika yang mewariskan harta sudah meninggal dunia, orang yang berhak menerima warisan syaratnya harus dalam keadaan hidup. Setelah itu, harta warisan baru bisa diatur pembagiannya.

3. Terdapat Hubungan antara Ahli Waris dan Pewaris

Kewarisan dinyatakan sah jika terdapat hubungan antara pewaris dan ahli waris. Hubungan itu dapat berupa hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (wala').

4. Tidak Adanya Salah Satu Penghalang dari Sejumlah Penghalang untuk Mendapatkan Warisan

KHI mengatur tentang penghalang kewarisan berupa fitnah, aniaya, percobaan membunuh, dan pembunuhan. Hal ini bisa menyebabkan seseorang kehilangan hak warisnya.

Manfaat Kewarisan dalam Islam

Dalam uraian "Meraih Berkah dengan Mawaris" yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dijelaskan tentang sejumlah manfaat kewarisan dalam Islam.

Ketentuan mengenai pengertian kewarisan maupun waris dan mewarisi harta ini bertujuan untuk menciptakan jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Aturan kewarisan yang diatur dengan tegas dan rinci dapat menciptakan ketenteraman bagi suatu keluarga yang ditinggalkan.

Bukan hanya itu, suasana kekeluargaan dari pihak yang ditinggal wafat juga bisa berlangsung harmonis. Ketentuan kewarisan pun bermanfaat untuk mencegah konflik dan pertikaian keluarga.

Jika aturan tersebut diterapkan dengan bijaksana, perselisihan antara anggota keluarga perihal harta warisan bisa dihindari. Dengan begitu, tercipta kedamaian bagi keluarga itu sendiri.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Yuda Prinada