Menuju konten utama

Penerima BSU Kemenag 2025 Guru Non ASN & Nominalnya

Guru non-ASN madrasah dapat menerima BSU dari Kemenag 2025. Simak kriteria penerima, cara cek penerima, hingga nominal bantuan.

Penerima BSU Kemenag 2025 Guru Non ASN & Nominalnya
Petugas menyiapkan uang tunai saat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Indonesia, Malang, Jawa Timur, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz

tirto.id - Guru non-ASN akan memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Simak siapa saja penerima BSU Kemenag 2025 dan jumlah nominalnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kemenag telah menyalurkan tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-ASN dan menyiapkan BSU sebesar Rp270 miliar bagi guru non-sertifikasi.

Dilansir dari laman resmi Kemenag Maluku (6/12/2025), Dirjen Amien juga menambahkan, formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini meningkat hingga 700 persen. Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk penguatan KKG dan MGMP PAI sebagai wadah peningkatan kapasitas profesionalitas guru.

Lalu, siapa saja penerima BSU Kemenag 2025? Simak informasinya beserta cara cek dan jumlah nominal yang diperoleh.

Penerima BSU Kemenag 2025

Program BSU dari Kemenag ditujukan kepada guru non-sertifikasi, termasuk guru non-ASN, sebesar Rp270 miliar. Setidaknya terdapat 403.996 guru yang menerima program ini.

Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.

Penerima BSU Kemenag 2025 adalah guru non-ASN madrasah yang tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama. Berikut ini kriterianya.

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik
  • Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
  • Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru di madrasah
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Cek Penerima BSU Kemenag 2025

Untuk mengecek apakah berhak menerima BSU Kemenag 2025 ini, guru non-ASN dapat melakukan pengecekan di laman Simpatika. Berikut ini cara cek penerima BSU Kemenag 2025:

  • Buka Simpatika Portal
  • Masuk menggunakan akun berupa e-mail dan kata sandi akun PTK
  • Pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
  • Cek notifikasi. Apabila terdaftar, akan muncul ucapan selamat dan pilihan untuk mencetak dokumen. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa belum ditetapkan sebagai penerima.

Nominal BSU Kemenag 2025

Besaran BSU, menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 8443 Tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp300.000 per orang per bulan. Nominal ini diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.

Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan berhak menerima BSU ini. Kemudian, BSU tidak dibenarkan untuk dikurangi, dipotong, atau dikenakan pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengakses tautan berikut ini.

Link Artikel BSU

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat