tirto.id - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan selalu ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Indonesia, terutama menjelang akhir tahun.
Program bantuan sosial (bansos) membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Namun, benarkah ada penyaluran BSU di Desember 2025?
Benarkah Desember 2025 Ada BSU Ketenagakerjaan?
Pada 2025, BSU diberikan sebanyak 1 kali dengan total nominal Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025).
Berdasarkan informasi dan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelang akhir tahun 2025, belum ada agenda atau keputusan resmi mengenai penyaluran BSU lanjutan atau tahap kedua pada Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menegaskan, program BSU yang disalurkan pada pertengahan tahun 2025 (Juni-Juli) telah selesai dan merupakan program bantuan sekali bayar sesuai target penerima yang telah ditetapkan.
Pemerintah melalui Kemnaker telah menuntaskan penyaluran BSU kepada lebih dari 15 juta penerima pada tahap pertama tersebut. Hingga saat ini, belum muncul arahan tambahan dari presiden terkait perpanjangan atau penyaluran BSU lanjutan.
Pekerja diimbau untuk tidak mempercayai informasi yang menyatakan BSU akan cair lagi pada Desember 2025 kecuali ada pengumuman resmi dan revisi kebijakan dari pemerintah pusat (Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan).
Mengacu pada regulasi seperti Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria umum pekerja yang berhak menerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal yang ditetapkan (misalnya 30 April 2025).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang sama.
- Website Resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2026 Ada BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Melihat pada pola kebijakan bansos dan kondisi fiskal negara, muncul pertanyaan apakah BSU berpotensi kembali dilanjutkan pada tahun 2026.
Potensi BSU 2026 masih terbuka, namun belum dapat dipastikan. Kelanjutan program BSU di tahun 2026 akan sangat bergantung pada beberapa faktor penentu, antara lain:
- Keputusan Kebijakan Fiskal Pemerintah
- Situasi Ekonomi Makro
- Evaluasi Efektivitas Program
- Arahan Presiden dan Sinkronisasi Program Ketenagakerjaan
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































