tirto.id - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai Juni. Bantuan ini diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada awal Juni.
Regulasi ini menjadi fondasi teknis sekaligus payung hukum penyaluran BSU tahun ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan senilai Rp600 ribu ini tepat sasaran dan bisa diakses buruh berpenghasilan rendah.
Seperti tertuang dalam beleid, BSU menyasar pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025, dengan gaji tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Mereka yang sedang menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT otomatis gugur.
Skema pencairannya dilakukan lewat dua jalur: bank Himbara dan PT Pos Indonesia (PosPay). Proses verifikasi dilakukan berlapis antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi teknis lain.
Permenaker ini tak hanya soal angka dan syarat administratif, tapi mencerminkan arah kebijakan negara untuk menjaga daya beli buruh di tengah gejolak harga pasca-libur panjang Idul Adha.
Isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Tentang BSU
Berikut adalah poin-poin penting dari isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU):
- BSU diberikan satu kali dalam tahun anggaran 2025
Bantuan ini hanya disalurkan sekali selama tahun 2025, bukan berkala atau dicicil.
- Besaran bantuan adalah Rp600.000 per orang
Setiap penerima akan menerima bantuan tunai langsung sebesar Rp600 ribu.
- Penerima BSU adalah WNI yang bekerja di sektor formal dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Target bantuan ini adalah pekerja dengan penghasilan rendah di sektor resmi.
- Harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per Maret 2025
Status keanggotaan BPJS-TK yang masih aktif menjadi syarat mutlak.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat
Jika sudah menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT, maka otomatis tidak memenuhi syarat.
- BSU diprioritaskan untuk pekerja di sektor padat karya dan terdampak gejolak harga barang kebutuhan pokok
Bantuan diarahkan ke sektor yang rentan, terutama yang terdampak kenaikan harga.
- Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Seluruh pembiayaan program ini ditanggung oleh kas negara.
- Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan Pos Indonesia (PosPay)
Tidak hanya lewat bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, pencairan BSU juga bisa dilakukan lewat kantor pos.
- Data penerima disiapkan dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu divalidasi oleh Kemnaker
Proses pendataan melibatkan dua institusi utama untuk memastikan ketepatan sasaran.
- BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya administrasi bank
Bantuan ini diterima utuh tanpa pemotongan dalam bentuk apapun.
- Bantuan bersifat non tunai dan tidak dapat dialihkan
Artinya, dana hanya bisa diambil langsung oleh penerima yang sah dan tidak bisa diwakilkan atau dijual belikan.
- Skema pelaksanaannya bisa menyesuaikan kebijakan nasional dan kondisi ekonomi
Jika situasi ekonomi berubah, pelaksanaan bantuan ini bisa disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Link Unduh Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 PDF
Bagi yang ingin membaca langsung isi lengkap aturan ini, salinan resmi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut: Unduh Permenaker Nomor 5 2025.
File PDF tersebut memuat seluruh ketentuan teknis mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2025, mulai dari syarat penerima hingga mekanisme pencairan.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra