tirto.id - Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2022 telah dibuka sejak Sabtu, 9 April 2022. Proses pendaftaran untuk menjadi taruna dan taruni IPDN dilakukan melalui portal online resmi sekolah kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id. Berikut ini informasi pendaftaran IPDN 2022, meliputi kuota, link pendaftaran, dan cara daftarnya.
Terdapat tiga fakultas yang saat ini dimiliki oleh IPDN yaitu Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat.
Masing-masing fakultas memiliki beberapa program studi (prodi) yang dapat dipilih oleh calon praja sesuai minat.
Kuota Calon Praja IPDN Tahun 2022
Jumlah total kuota calon praja IPDN tahun 2022 diatur berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 18 Maret 2022 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS dan Praja IPDN tahun anggaran 2022 dan Persetujuan Afirmasi.
Jumlahnya seperti dilansir oleh laman resmi IPDN adalah:
- Kuota 1.230 orang calon praja dari 34 provinsi yang ada di Indonesia
- Kuota Provinsi Papua 109 orang calon praja
- Kuota Provinsi Papua Barat 49 orang calon praja
Link Pendaftaran IPDN 2022
Semua sekolah kedinasan dalam negeri melakukan proses penerimaan dan pendaftaran melalui satu portal resmi yakni di SSCASN DIKDIN pada tautan https://dikdin.bkn.go.id.
Sementara itu, untuk informasi khusus terkait pendaftaran dan persyaratan yang ditetapkan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dapat disimak oleh calon praja melalui laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id/2022.
Cara Daftar dan Alur Pendaftaran IPDN 2022
Berikut ini alur pendaftaran yang harus dilakukan oleh semua calon praja IPDN secara lengkap:
1. Klik link portal Sekolah Kedinasan: https://dikdin.bkn.go.id/
2. Buat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan memakai NIK, kemudian cetak Kartu Informasi Akun.
3. Login SSCASN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pendaftaran:
- Unggah swafoto
- Pilih sekolah
- Lengkapi nilai
- Upload berkas
- Lengkapi biodata
5. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.
6. Verifikasi dilakukan oleh verifikator data dan berkas pelamar.
7. Cek status kelulusan dengan cara login ke SSCASN Sekolah Kedinasan dan cek status kelulusan administrasi.
8. Pembayaran pelamar yang lulus akan mendapatkan billing, cek informasi pembayaran di masing-masing Sekolah Kedinasan.
9. Cetak Kartu Ujian di SSCASN Sekolah Kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem.
10. Ujian Seleksi dilakukan pelamar mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
11. Pengumuman hasil seleksi akun diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di SSCASN.
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
B. Persyaratan Administrasi
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah;
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.
4. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)
7. Pakta Integritas
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota
9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
10. Alamat e-mail yang aktif;
11. Pas foto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
C. Persyaratan Khusus
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
3. Tidak bertato
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan gugur.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Abdul Hadi