tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka penerimaan calon taruna/taruni baru Tahun akademik 2022/2023 untuk menempuh pendidikan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Pendaftaran untuk pelamar umum melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan (Dikdin), yaitu https://dikdin.bkn.go.id mulai 9 April 2022 pukul 09:22 WIB hingga 30 April 2022 pukul 23:59 WIB. Sementara untuk pelamar dari PNS Kemenkumham pendaftaran dilakukan melalui linkhttps://catar.kemenkumham.go.id.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis di Catar Kemenkumham, jumlah kuota yang disediakan bagi pelamar umum ada sebanyak 600 taruna/taruni. Sedangkan kuota untuk pegawai Kemenkumham ada sebanyak 60 taruna/taruni.
Kuota pegawai Kemenkumham diambil dari pelamar yang sebelumnya telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan untuk mengikuti seleksi taruna/taruni Sekolah Kedinasan Poltekim atau Poltekip.
Tahap Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2022
Prosedur seleksi yang berlaku di Sekolah Kedinasan Kemenkumham menerapkan sistem gugur. Seleksi dimulai dari seleksi administrasi yang terhitung sejak peserta melakukan submit resume di situs SSCASN Dikdin atau Catar Kemenkumham.
Setelah lolos seleksi administrasi, peserta dihadapkan pada tahapan ujian selanjutnya. Jenis seleksi tersebut memiliki tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah)
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Lanjutan, yang meliputi:
- Seleksi Kesehatan;
- Seleksi Kesamaptaan;
- Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes;
- Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
Tata Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2022
Tata cara pendaftaran seleksi taruna/taruni di Poltekim dan Poltekip menerapkan alur berikut:
1. Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 hingga 30 April 2022;
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal hingga 30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4. Bagi pelamar formasi umum mengunggah dokumen berikut:
- Surat lamaran bermaterai Rp10.000 yang ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id. Dokumen yang diunggah harus yang asli.
- E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Ijazah asli, namun bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asli dan bukan dari Bidan atau Puskesmas;
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili asli dan bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua;
- Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta; dan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
- Pas foto berlatar belakang merah untuk POLTEKIP dan biru untuk POLTEKIM;
- Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (bukan hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
5. Bagi pelamar formasi putra/putri Papua/Papua Barat wajib mengunggah dokumen berikut:
- Surat lamaran bermaterai Rp10.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
- E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
- Ijazah asli, bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili asli dan bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua;
- Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
- Pas foto berlatar belakang merah untuk POLTEKIP dan biru untuk POLTEKIM;
- Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
6. Pelamar formasi pegawai dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat mengunggah dokumen:
- Surat lamaran bermaterai Rp10.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang diunggah asli;
- E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik asli yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Ijazah asli, namun bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili asli dan bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua;
- Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
- Pas foto berlatar belakang merah untuk POLTEKIP dan biru untuk POLTEKIM;
- Khusus pelamar formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (format surat dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id);
- Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
- SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2020 dan 2021 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
- Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2020 dan Tahun 2021, untuk PPKP Tahun 2021 dibuat 2 periode. Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP periode II dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id);
- Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy