Menuju konten utama

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2022 & Tahapannya

Terdapat sejumlah syarat administrasi, latar belakang, serta fisik yang harus dilengkapi oleh pendaftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2022.

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2022 & Tahapannya
Ilustrasi sekolah kedinasan. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi yang akan membuka seleksi sekolah kedinasan 2022. Prosedur pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini akan dimulai pada 9 April 2022 melalui serangkaian tahap dan membutuhkan syarat-syarat tertentu.

Terdapat dua jenis sekolah kedinasan di Kemenkumham, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Keduanya sama-sama merupakan pendidikan sekola kedinasan jenjang Diploma IV (D IV) atau setara Strata 1 (S1).

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim akan melibatkan portal sistem pendaftaran sekolah kedinasan milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://dikdin.bkn.go.id. Kegiatan pendaftaran online akan dibuka serentak secara nasional mulai tanggal 9 April 2022 pukul 09.22 WIB dan ditutup pada 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2022

Saat ini panitia seleksi sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 belum merilis persyaratan khusus pendaftaran Poltekip maupun Poltekim. Kabar baiknya, syarat umum pendaftaran sudah tercantum di laman SSCASN DIKDIN saat ini.

Syarat umum tersebut meliputi persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta untuk mendaftar Poltekip atau Poltekim. Mengingat prosedur pendaftaran dilaksanakan secara online, maka seluruh syarat administrasi dibutuhkan dalam bentuk digital.

Berikut syarat-syarat pendaftaran umum Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2022 seperti yang dikutip dari SSCASN DIKDIN:

  • Pas foto terbaru berlatar belakang merah (Poltekip) dan biru (Poltekim) dalam format JPG berukuran maksimal 200 KB;
  • KTP dalam format JPG berukuran maksimal 200 KB;
  • Ijazah atau surat keterangan lulus dalam format PDF berukuran maksimal 700 KB;
  • Transkrip nilai dalam format PDF berukuran maksimal 400 KB;
  • Rapor dalam format PDF berukuran maksimal 500 KB;
  • Bukti bayar dalam format JPG berukuran maksimal 200 KB;
  • Surat pernyataan dalam format PDF berukuran maksimal 700 KB;
  • Surat lamaran bermaterai Rp10.000 dalam format PDF berukuran maksimal 400 KB;
  • Surat keterangan dalam format PDF berukuran maksimal 500 KB;
  • Dokumen lainnya sesuai yang disyaratkan oleh masing-masing sekolah dalam format PDF berukuran maksimal 1 MB.

Selain syarat-syarat di atas, peserta pendaftar Poltekip dan Poltekim 2022 kemungkinan harus menyertakan dokumen tambahan. Berdasarkan seleksi tahun sebelumnya, yaitu 2021 ada beberapa dokumen yang wajib disertakan saat pendaftaran termasuk:

  • Akte kelahiran atau surat keterangan lahir asli;
  • Surat pernyataan 6 poin;
  • Surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa asli.

Kendati demikian, syarat-syarat tersebut bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan panitia seleksi tahun ini. Oleh karena itu, peserta direkomendasikan untuk selalu memantau perkembangan informasi pendaftaran di laman catar.kemenkumham.go.id.

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham Berdasarkan Tahun 2021

Saat ini Kemenkumham memang belum merilis syarat pendaftaran sekolah kedinasan 2022. Namun, syarat pendaftaran untuk seleksi tahun 2021 bisa dijadikan acuan sementara.

Syarat pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham tahun lalu meliputi persyaratan fisik, administrasi, dan latar belakang. Berikut daftar persyaratannya sesuai dengan yang tercantum dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-288:

  • Pria atau wanita Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Pendaftar formasi umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Pendaftar formasi pegawai dan formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat berusia tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Memiliki tinggi badan 170 cm bagi pria dan 160 cm bagi wanita;
  • Memiliki berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada tes kesehatan;
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, dan tidak buta warna;
  • Bagi pria tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik di telinga maupun anggota badan lainnya;
  • Bagi wanita tidak bertato/memiliki bekas tato, tidak ditindik/memiliki bekas tindik selain telinga, dan tidak pernah tindik di telinga lebih dari 1 pasang (kiri dan kanan);
  • Belum menikah secara negara, adat, ataupun agama dan sanggup tidak menikah selama menempuh pendidikan;
  • Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia;
  • Tidak pernah putus studi atau drop out (DO) dari Poltekip, Poltekim, dan/atau akademi maupun sekolah kedinasan pemerintah lainnya;
  • Membuat dan mengisi formulir pernyataan serta melengkapi seluruh surat keterangan setelah dinyatakan diterima sebagai calon taruna/taruni;
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau bekerja dengan instansi/perusahaan lain;
  • Bagi peserta formasi pegawai dan formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib memenuhi dokumen yang menunjukkan bahwa dirinya disetujui untuk menjalani pendidikan ikatan dinas, tidak menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, serta memiliki penilaian prestasi kerja pegawai minimal bernilai baik.

Tahap Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2022

Seleksi sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman penerimaan sebagai calon taruna/taruni.

Berdasarkan dengan tahap yang tercantum di laman SSCASN DIKDIN, seleksi sekolah kedinasan akan melalui tiga tahap, termasuk pendaftaran, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi lanjutan oleh sekolah.

Pendaftaran dibuka pada 9 hingga 30 April 2022, dilanjutkan dengan ujian SKD pada Mei hingga Juni 2022. Perlu diketahui bahwa jadwal SKD merupakan jadwal tentative dan masih bisa berubah sewaktu-waktu.

Sementara itu, tahapan lebih lengkap untuk masuk Poltekip dan Poltekim Kemenkumham tercantum di laman CATAR Kemenkumham sebagai berikut:

1. Pendaftaran online melalui https://dikdin.bkn.go.id;

2. Seleksi administrasi berupa verifikasi berkas pendaftaran yang diunggah pendaftar;

3. Peserta yang lolos seleksi administratif melanjutkan ke tahap ujian SKD;

4. Peserta yang lolos SKD melanjutkan ke seleksi lanjutan berupa:

  • Seleksi kesehatan;
  • Seleksi kesamaptaan;
  • Seleksi tulis psikotes dan wawancara psikotes;
  • Seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan (WPFK).

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy