tirto.id - Nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui sekolah kedinasan yang digelar Mei-Juni 2021 telah ditetapkan.
Dikutip dari situs Menpan.go.id, Minggu (23/5/2021), hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.
Nilai SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun ajaran 2021 terdiri dari tiga materi soal, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun nilai ambang batas tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Nilai ambang batas ini adalah nilai paling rendah yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi.
Dalam pelaksanaannya, jumlah soal keseluruhan SKD sebanyak 110 soal, yang terdiri dari 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.
Soal TKP untuk jawaban benar bernilai paling rendah satu dan paling tinggi lima, tidak menjawab nol. Soal TIU dan TWK untuk jawaban benar bernilai lima, salah atau tidak menjawab bernilai nol.
Berkaca dari sistem tersebut, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Rinciannya, nilai tertinggi TKP adalah 225, TIU adalah 175, dan TWK adalah 150.
Sementara itu, terdapat pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi, sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telh disetujui oleh Menteri PANRB.
Pengecualian itu berdampak pada dua hal. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281. Kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Pelaksanaan SKD ini bakal berlangsung pada Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pesertanya adalah mereka yang sudah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Peserta seleksi dapat mengunjungi Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan melalui alamat dikdin.bkn.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD ini.
Peserta seleksi juga dapat menghubungi layanan helpdesk online Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui alamat helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home apabila memiliki pertanyaan terkait.
Editor: Agung DH