tirto.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Sipencatar) Kementerian Perhubungan dilaksanakan mulai dari Kamis, 9 Juni sampai dengan 29 Juni 2022. Calon taruna/taruni wajib memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa dinyatakan lulus ujian SKD.
Jumlah passing grade ditentukan dari panitia seleksi sekolah kedinasan dan diumumkan pelaksanaan ujian. Lantas, berapa passing grade untuk Sipencatar Kementerian Perhubungan 2022?
SKD termasuk dalam rangkaian seleksi sekolah kedinasan setiap tahunnya. Beberapa tahun belakangan, ujian SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). CAT diselenggarakan untuk menjamin bahwa pelamar sekolah kedinasan telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Setidaknya ada tiga materi tes yang akan diujikan dalam ujian SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Umumnya, masing-masing materi tes akan ditetapkan besaran passing grade-nya. Skor inilah yang akan menentukan nantinya pelamar berhak atau tidak melanjutkan ke tahap seleksi lanjutan.
Berapa passing grade Sipencatar Kementerian Perhubungan 2022?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 93 tahun 2022, nilai passing grade yang harus dipenuhi oleh setiap peserta adalah sebagai berikut:
1. Passing grade SKD Kedinasan:
- 156 untuk TKP;
- 80 untuk TIU;
- 65 untuk TWK.
2. Passing grade afrimasi
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 281;
- Nilai TIU paling rendah 85.
Dokumen Ujian SKD Sipencatar Kementerian Perhubungan 2022
Berdasarkan Instagram BSPDM Perhubungan, berikut dokumen yang wajib dibawa saat ujian oleh peserta SKD Sipencatar Kementerian Perhubungan 2022.
- Kartu ujian SKD;
- KTP;
- Hasil scan Peduli Lindungi/sertifikat vaksin/hasil negatif antigen atau PCR.
Waktu pelaksanaan SKD Sipencatar Kementerian Perhubungan 2022
Waktu pelaksanaan SKD Sipencatar Kementerian Perhubungan 2022 dibagi menjadi beberapa sesi dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembagian sesi SKD hari Senin-Minggu, kecuali hari Jumat
Pelaksanan SKD dilakukan dengan durasi 100 menit dengan empat kali penyemprotan setiap sesinya. Setiap sesi akan dilakukan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta;
- Penitipan barang;
- Body checking;
- Peserta masuk ruang tunggu steril;
- Perpindahan peserta ke ruang steril ke ruang ujian.
Sesi pertama dilakukan dari pukul 06.30 sampai dengan 09.40 WIB, lalu sesi kedua dilakukan dari pukul 09.00 sampai dengan 12.10 WIB.
Sesi ketiga dilakukan dari pukul 11.30 sampai dengan 14.40 WIB, dilanjutkan dengan sesi keempat dari pukul 14.00 sampai dengan 17.10 WIB.
b. Pembagian sesi SKD khusus hari Jumat di titik lokasi selain Kantor Regional Manokwari dan UPT BKN Serong
Pelaksanan SKD dilakukan dengan durasi 100 menit dengan dua kali penyemprotan setiap sesinya. Setiap sesi akan dilakukan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta;
- Penitipan barang;
- Body checking;
- Peserta masuk ruang tunggu steril;
- Perpindahan peserta ke ruang steril ke ruang ujian.
Sesi pertama dilakukan dari pukul 06.30 sampai dengan 09.40 WIB, lalu dilanjutkan dengan sesi kedua dilakukan dari pukul 13.30 sampai dengan 16.40 WIB.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yonada Nancy