Menuju konten utama

Sipencatar Dephub 2022: Kuota STTD Kemenhub untuk Setiap Prodi

Panitia seleksi Sipencatar 2022 merilis kuota penerimaan taruna baru di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) untuk setiap prodi.

Sipencatar Dephub 2022: Kuota STTD Kemenhub untuk Setiap Prodi
Ilustrasi Laman Sekolah Kedinasan. foto/https://dikdin.bkn.go.id/

tirto.id - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Departemen Perhubungan (Sipencatar Dephub) 2022 pola pembibitan resmi dibuka. Seiring pembukaan tersebut, panitia seleksi merilis kuota penerimaan taruna baru di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

STTD sendiri merupakan satu dari 30 sekolah kedinasan yang bernaung di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sekolah kedinasan ini juga dikenal dengan nama Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI).

Tahun ini terdapat empat program studi (prodi) yang dibuka oleh STTD dalam Sipencatar 2022, yaitu:

  • Transportasi Darat Sarana Terapan;
  • Teknologi Rekayasa Otomotif Sarjana Terapan;
  • D-III Manajemen Transportasi Jalan (MTJ);
  • D-III Manajemen Transportasi Perkeretapian (MTP).

Pendaftaran STTD 2022 akan berlangsung secara online melalui SSCASN DIKDIN yang bisa diakses di linkhttps://dikdin.bkn.go.id. Periode pendaftaran akan berlangsung sepanjang April, tepatnya mulai tanggal 9 hingga 30 April 2022.

Kuota Sekolah Kedinasan STTD 2022 Setiap Prodi

Panitia seleksi Sipencatar 2022 menetapkan kuota taruna/taruni baru di STTD berdasarkan pilihan prodi. Selain itu, kuota masing-masing prodi juga nantinya dibedakan berdasarkan formasi pola pembibitan.

Sekolah kedinasan milik Kemenhub mengenal tiga jenis pola pembibitan, yaitu pola pembibitan Pemda, pola pembibitan Kemenhub, dan pola pembibitan formasi putra/putri Papua/Papua Barat.

Pola pembibitan Pemda adalah pola pembibitan melalui skema kerjasama Kemenhub dengan Pemda. Calon taruna dari pola pembibitan pemda nantinya akan dialokasikan di lingkungan pemerintah daerah.

Pola pembibitan Kemenhub adalah pola pembibitan dalam lingkup Kemenhub itu sendiri, sehingga calon taruna akan dialokasikan di lingkungan Kemenhub. Sedangkan pola pembibitan formasi putra/putri Papua/Papua Barat dibuka khusus bagi orang Papua/Papua Barat (OAP).

Merujuk Pengumuman Nomor PG 12 Tahun 2022, berikut kuota masing-masing prodi STTD dalam Sipencatar 2022:

1. Kuota Prodi Transportasi Darat Sarjana Terapan

  • Formasi Pola Pembibitan Pemda: 360 taruna/taruni
  • Formasi Pola Pembibitan Kemenhub: 69 taruna/taruni
  • Formasi Pola Pembibitan putra/putri Papua/Papua Barat: 3 taruna/taruni

2. Kuota Prodi Teknologi Rekayasa Otomotif Sarjana Terapan

  • Formasi Pola Pembibitan Kemenhub: 46 taruna/taruni
  • Formasi Pola Pembibitan putra/putri Papua/Papua Barat: 2 taruna/taruni

3. Kuota Prodi D-III Manajemen Transportasi Jalan (MTJ)

  • Formasi Pola Pembibitan Pemda: 336 taruna/taruni
  • Formasi Pola Pembibitan Kemenhub: 48 taruna/taruni

4. Kuota Prodi D-III Manajemen Transportasi Perkeretapian (MTP)

  • Formasi Pola Pembibitan Pemda: 48 taruna/taruni

Jadwal Seleksi Masuk STTD Kemenhub 2022

Rangkaian seleksi masuk STTD 2022 akan diselenggarakan bersamaan dengan seleksi sekolah kedinasan Kemenhub lainnya. Rangkaian seleksi meliputi kegiatan pendaftaran, seleksi kompetensi dasar (SKD), tes kesehatan, psikotes, hingga pantukhir.

Berikut jadwal seleksi masuk STTD 2022 dan sekolah kedinasan Kemenhub lainnya:

  • Pendaftaran pola pembibitan Kemenhub dan Pemda: 9 - 30 April 2022
  • Pengumuman peserta SKD: Mei 2022
  • Pelaksanaan ujian SKD: Juni 2022
  • Pengumuman hasil SKD: awal Juli 2022
  • Tes Kesehatan dan Kesamaptaan: Juli 2022
  • Psikotes dan Tes Wawancara: Agustus 2022
  • Pengumuman hasil Pantukhir: awal September 2022

Syarat Daftar STTD Kemenhub 2022

Peserta yang ingin mendaftar STTD Kemenhub pola pembibitan diwajibkan memenuhi persyaratan Sipencatar 2022. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2022, kecuali khusus pendaftar prodi D-III Manajemen Transportasi Jalan minimal 18 tahun pada 1 September 2022;

3. Memenuhi persyaratan nilai berikut (bukan hasil pembulatan):

  • Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0/10; 70/100; atau 2,8/4. Sedangkan untuk peserta formasi putra/putri Papua/Papua Barat memiliki nilai minimal 6,5/10; 65/100; atau 2,6/4;
  • Lulusan tahun 2022 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII sebesar 70/100. Sementara, untuk peserta formasi putra/putri Papua/Papua Barat nilai minimal di dua semester minimal 65/100. Peserta harus dinyatakan lulus saat pendaftaran ulang dengan menunjukkan ijazah SLTA;
  • Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya jika rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-3 wajib untuk mengonversi nilai menjadi skala 100 sesuai dengan panduan yang tercantum di websitehttps://sipencatar.dephub.go.id. Peserta juga wajib melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  • Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari Kemendikbud;

4. Peserta pria memiliki tinggi badan 160 cm, sedangkan wanita 155 cm, namun khusus untuk peserta prodi D-III MTP pria minimal 165 dan wanita minimal 160 cm;

5. Pendaftar formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra/putri Papua/Papua Barat wajib mencantumkan surat keterangan OAP yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala suku di wilayah Papua/Papua Barat;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, serta bebas narkoba;

7. Peserta pria tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

8. Peserta wanita tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari satu padang (kiri dan kanan(, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)

9. Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan;

12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

14. Khusus formasi pola pembibitan Kemenhub bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;

15. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju;

17. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 10.000 Rupiah);

18. Memiliki e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy