Menuju konten utama
Sekolah Kedinasan 2022

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 STMKG: Syarat, Biaya, dan Alur

Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisiko (STMKG) dibuka mulai 9-30 April 2022. 

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 STMKG: Syarat, Biaya, dan Alur
Ilustrasi sekolah kedinasan. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisiko (STMKG) membuka pendaftaran taruna/taruni baru untuk Tahun Akademik 2022/2023.

Pendaftaran peserta calon taruna dilakukan melalui SSCASN Sekolah Kedinasan (Dikdin) di https://dikdin.bkn.go.id dan portal pendamping institusi di https://simas.stmkg.ac.id/spmbfront. Pendaftaran dibuka mulai 9-30 April 2022.

Dalam seleksi tahun ini, STMKG membuka kuota 250 tarun/taruni baru. Kuota tersebut diperebutkan melalui dua formasi pendaftaran yaitu formasi reguler dan afirmasi.

Dari total kebutuhan taruna/taruni tersebut dialokasikan untuk program studi sebagai berikut:

1. D-IV Meteorologi: 88 taruna/taruni

2. D-IV Klimatologi: 30 taruna/taruni

3. D-IV Geofisika: 30 taruna/taruni

4. D-IV Instrumentasi-MKG: 102 taruna/taruni

Mengutip surat pengumuman nomor: KP.01.00/011/SU/IV/2022 dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selaku institusi yang menaungi Sekolah Kedinasan STMKG, calon peserta akan dikenakan biaya sebesar Rp125.000. Biaya tersebut untuk pendaftaran dan Seleksi Kompetensi dasar (SKD).

Kendati demikian, peserta dibebaskan dari biaya proses seleksi lanjutan sampai pendaftaran ulang setelah diterima.

Ditambah lagi, bagi peserta yang lolos sebagai taruna/taruni baru STMKG mendapatkan gratis biaya pendidikan. Hanya saja, STMKG tidak menyediakan asrama selama pendidikan berlangsung.

BUKU PANDUAN PENERIMAAN TARUNA BARU STMKG TAHUN 2022 DAPAT DIBACA DAN DIUNDUH LEWAT TAUTAN INI

Jadwal seleksi penerimaan STMKG 2022

Pelaksanaan seleksi penerimaan taruna/taruni baru di STMKG menerapkan penjadwalan sebagai berikut:

- Pengumuman Pembukaan PTB STMKG 2022/2023: 1 April 2022 (https://ptb.stmkg.ac.id)

- Pendaftaran di portal utama sekolah kedinasan dan portal pendamping institusi: 9 - 30 April 2022 (https://dikdin.bkn.go.id dan https://simas.stmkg.ac.id/spmbfront)

- Proses Verifikasi Peserta: 10 April-10 Mei 2022 (https://dikdin.bkn.go.id)

- Pengumuman Hasil Verifikasi Peserta: 11 Mei 2022 (https://dikdin.bkn.go.id)

- Distribusi kode billing dan pembayaran *): 16-27 Mei 2022 (https://dikdin.bkn.go.id)

- Pengumuman Jadwal SKD *): 31 Mei 2022 (https://ptb.stmkg.ac.id)

- Tes SKD *): 13-17 Juni 2022 (28 lokasi tes)

- Pengumuman Hasil SKD *): 29 Juni 2022 (https://ptb.stmkg.ac.id)

- Pengumuman Jadwal SKB *): 1 Juli 2022 (https://ptb.stmkg.ac.id)

- Tes SKB *): 11-14 Juli 2022 (28 lokasi tes)

- Pengumuman hasil SKB *): 20 Juli 2022 (https://ptb.stmkg.ac.id)

- Pemeriksaan Kesehatan: 21 Juli - 5 Agustus 2022 (Rumah Sakit Kelas B/Laboratorium kesehatan terakreditasi Kemenkes)

- Tes kebugaran dan wawancara: 1-4 Agustus 2022 (UPT BMKG yang ditunjuk atau Kampus STMKG Tangerang Selatan. Hari terakhir rekam medis diterima Panitia di STMKG 11 Agustus 2022 Kampus STMKG Tangerang Selatan.)

- Pengumuman Final PTB-STMKG-2022: 18 Agustus 2022 (https://ptb.stmkg.ac.id)

- Daftar ulang taruna baru: 22-27 Agustus 2022 (Kampus STMKG Tangerang Selatan)

- Orientasi studi taruna baru: 29 Agustus 2022 - 3 September 2022 (Kampus STMKG Tangerang Selatan)

- Awal Perkuliahan TA. 2022/2023: 5 September 2022 (Kampus STMKG Tangerang Selatan)

Adapun jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan menyesuaikan dengan kebijakan BKN.

Panitia dapat melakukan perubahan jadwal Penerimaan Trauna Baru (PTB) STMKG TA 2022/2023 dan mengumumkannya kemudian dalam pengumuman tersendiri.

Alur pendaftaran penerimaan taruna/taruni STMKG

Pendaftaran peserta calon taruna/taruni baru di STMKG menerapkan alur berikut:

1. Pendaftaran dilakukan pada 9 s.d. 30 April 2022 secara online terintegrasi melalui portal Panitia Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan: https://dikdin.bkn.go.id

2. Peserta juga wajib melakukan pendaftaran pada portal pendamping institusi : https://simas.stmkg.ac.id/spmbfront/

3. Peserta harus terlebih dahulu yakin telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

4. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat tersebut, maka peserta tidak dapat diterima/dibatalkan sebagai calon taruna.

5. Tata cara pengisian formulir pendaftaran dapat dilihat pada website https://ptb.stmkg.ac.id dan akun media sosial resmi STMKG (STMKG Official).

6. Biaya Pendaftaran sebesar Rp75.000,-, dan biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp50.000,-. Tata cara pembayaran dapat dibaca pada Buku Pedoman PTB-STMKG-2022.

Syarat dan ketentuan pendaftaran

Syarat dan ketentuan pendaftaran penerimaan taruna/taruni baru STMKG terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan akademik. Rinciannya sebagai berikut:

Persyaratan umum:

1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.

3. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 Septermber 2022.

4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.

5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.

6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.

8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut :

- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.

- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.

- Khusus bagi perserta Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Aketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.

Persyaratan akademik:

1. Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.

2. Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo