Menuju konten utama

Jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2022, Passing Grade dan Tips Lolos SKD

SKD untuk seleksi Sekolah Kedinasan sudah dimulai per Juni 2022 dan setiap materi ujian memiliki nilai ambang batas untuk memenuhi syarat kelulusan.

Jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2022, Passing Grade dan Tips Lolos SKD
Ilustrasi sekolah kedinasan. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Seleksi penerimaan mahasiswa/taruna baru Sekolah Kedinasan 2022 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD agak sedikit mundur dari jadwal semula yang seharusnya dimulai dari Mei sampai Juni 2022. Namun, SKD Sekolah Kedinasan baru diadakan mulai pekan kedua Juni ini.

Sementara itu, sejumlah Sekolah Kedinasan sudah melaksanakan tahap SKD. Jadwal SKD untuk beberapa Sekolah Kedinasan tersebut adalah:

  • Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 10-21 Juni 2022
  • Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS): 8-21 Juni 2022
  • Sipencatar Kemenhub: 9-29 Juni 2022
  • Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim): Cek tautan ini untuk pelaksanaan setiap wilayah
  • Politeknik Keuangan Negara STAN: 30 Juni – 5 Juli 2022
SKD berlangsung dengan menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN. Capaian dari peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap materi yang diujikan jika ingin memenuhi syarat untuk lolos ke tahapan berikutnya.

Nantinya, nilai tertinggi dalam SKD dan memenuhi nilai ambang batas akan diperingkat untuk menentukan peserta dengan prestasi terbaik.

SKD, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), saat ini menjadi tes yang wajib dalam tes Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan lulus pada kedua tes tersebut, diharapkan tiap individu PNS bisa memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya menjadi penyelenggara pemerintahan serta pelayan masyarakat.

Materi dan nilai ambang batas SKD 2022

SKD pada seleksi tiga materi utama. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi.

Setiap materi mempunyai nilai ambang batas yang mesti dicapai peserta. Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus didapatkan peserta dari pengerjaan soal-soal tes yang memiliki durasi 100 menit. Patokan nilai ambang batas sampai nilai kumulatif setiap materi sebagai berikut:

Materi Jumlah Soal Nilai Ambang Batas Kumulatif Tertinggi
TKP 45 156 225
TIU 35 80 175
TWK 30 65 150

Mengutip unggahan media sosial Kemenpan RB, ada perbedaan pada jumlah soal serta bobot jawaban antara TKP, dengan TIU dan TWK. Soal-soal TKP mempunyai bobot jawaban paling rendah bernilai 1, paling tinggi 5, dan jika tidak dijawab bernilai 0. Selanjutnya untuk soal-soal TIU dan TWK mendapatkan nilai 5 jika dijawab benar, dan bila salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Pada SKD ini, ada pengecualian nilai ambang batas untuk peserta dari daerah afirmasi. Nilai ambang batas pada TIU paling rendah 55 dan nilai kumulatif SKD paling rendah 281. Ketentuan mengenai SKD ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022.

Tips lolos SKD Sekolah Kedinasan 2022

Pelaksanaan SKD memiliki aturan yang harus ditaati oleh setiap peserta. Waktu kedatangan hingga penggunaan busana turut diatur. Oleh sebab itu, perhatikan benar terhadap ketentuan yang berlaku.

Media sosial Kemenpan RB mengunggah postingan video tentang beberapa tips untuk lolos SKD:

  • Perhatikan dan pahami jadwal ujian seperti tanggal, lokasi, hingga waktu pelaksanaannya
  • Datang di lokasi ujian minimal 90 menit sebelum SKD dilangsungkan
  • Taati segala aturan yang berlaku di lokasi ujian
  • Peserta wajib memiliki bukti vaksin lengkap. Bagi yang masih menjalani vaksin dosis 1, diharuskan membawa surat hasil tes antigen H-1 sebelum ujian
  • Membawa pensil sendiri dan menerapkan protokol kesehatan selama di lokasi SKD, seperti memakai masker dan mencuci tangan

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari