tirto.id - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada DPR RI.
Penyerahan DIM tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa perubahan UU P2SK dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sejumlah penegasan konstitusional penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan tata kelola di sektor keuangan.
“Dalam kesempatan rapat kerja hari ini, pemerintah menyampaikan DIM RUU Perubahan Undang-UndangP2SK kepada DPR.Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunanperaturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya di Komisi XI DPR RI, Rabu (4/1/2026).
Purbaya menjelaskan, draft RUU Perubahan UU P2SK telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan tersebut, MK mengaskan bahwa pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.
Selain itu, MK juga memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Purbaya, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, perubahan UU P2SK diperlukan agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan MK melalui mekanisme pengusulan RUU kumulatif terbuka.
“Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan,” kata dia.
Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Purbaya menambahkan, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan—Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS—telah membahas draf RUU perubahan UU P2SK usulan DPR serta melakukan konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
"Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh,inklusif, dalam, dan berdaya saing global.Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi,melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat," tegas Purbaya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































