Menuju konten utama

PDIP akan Evaluasi Kaderisasi usai Bupati Ponorogo Kena OTT KPK

Penangkapan Sugiri, yang notabene kader PDIP itu, akan dijadikan evaluasi untuk pembenahan di internal partai.

PDIP akan Evaluasi Kaderisasi usai Bupati Ponorogo Kena OTT KPK
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd

tirto.id - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi sistem kaderisasi usai Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Said memastikan penangkapan Sugiri, yang notabene kader PDIP itu, akan dijadikan evaluasi untuk pembenahan di internal partai.

“Peristiwa ini tentu akan menjadi cermin evaluasi bagi kami untuk terus berbenah, memperbaiki ke dalam, terkait pembinaan kader agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang,” kata Said dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/11/2025).

Said juga memastikan pihaknya akan memperbaiki sistem kepala dan wakil daerah, lantaran dinilai besarnya ongkos politik berpotensi menjadi celah untuk calon kepala daerah yang tengah mengikuti pemilihan umum.

“Serta memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Said.

Mewakili PDIP, Said menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Ponorogo atas penangkapan kadernya, Sugiri. Dia menyebut permohonan maaf tersebut ditujukan karena Sugiri belum bisa sepenuhnya amanah dalam memimpin, sehingga mencederai kepercayaan rakyat.

Dia memastikan PDIP menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Said pun mengimbau kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sampai yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui ketetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap oleh pihak pengadilan.

“PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) menjunjung tinggi independensi KPK. Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Hj Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas, dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” ucapnya.

Segenap jajaran DPD PDIP Jatim, kata dia, meyakini tindakan korupsi adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat.

“Tentu saja perbuatan itu akan melukai kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Oleh sebab itu, kami mendukung upaya berbagai pihak, apalagi oleh KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi,” tutur Said.

Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK mengonfirmasi adanya OTT dengan menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sugiri Sancoko, ditangkap saat akan menerima pemberian ketiga berupa uang Rp500 juta, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan jabatan. Sugiri ditangkap bersama dengan 12 orang lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sebelum penerimaan ketiga ini, Sugiri telah menerima sebanyak Rp400 juta dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

Sebelum kegiatan tangkap tangan, pada Selasa (3/11/2025), Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

"Kemudian pada 6 November 2025, SUG (Sugiri) kembali menagih uang tersebut," kata Asep saat konferensi pers yang disiarkan melalui laman YouTube KPK, Minggu (9/11/2025).

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama