tirto.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) membekukan aset senilai Rp14,5 triliun dalam kasus dugaan aksi goreng pasar PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) yang turut menyeret Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menuturkan dua orang bernisial AS dan M juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perdagangan semu tersebut.
"Nilainya total semua Rp14,5 triliun. Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze (bekukan)," ujarnya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dia menerangkan, dugaan perdagangan semu tersebut berlangsung selama periode 2021 sampai 2023 dengan kenaikan saham di pasar reguler hingga 7.150 persen. Setiap saham yang dibekukan tersebut, terbanderol dengan harga Rp7.250 setiap lembarnya.
"Itu sekitar ada Rp2 miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp7.000 sekian yang totalnya Rp14,4 sekian triliun. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," ungkap Daniel.
Dalam kasus ini, kata Daniel, tim penyidik melakukan pengembangan terhadap korporasinya. Untuk tersangka individu sendiri, saat ini sudah dalam proses pelimpahan bersama barang bukti ke Kejaksaan (P-21).
Daniel mengungkap, pada kasus ini perdagangan saham yang dilakukan dengan informasi dari orang dalam. Padahal, dalam sistem perdagangan saham tidak diperbolehkan adanya pemberian informasi demi mencegah kecurangan.
"Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 104 Jo Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































