Menuju konten utama

OJK: Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Bukan Hanya Influencer

OJK akan memeriksa dugaan pelanggaran sektor pasar modal secara menyeluruh mulai dari saham tak wajar hingga penelusuran transaksi mencurigakan.

OJK: Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Bukan Hanya Influencer
Warga mengakses data saham menggunakan gawai di Jakarta, Selasa (11/2/2025).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan, terdapat 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Dari 32 kasus tersebut, tak semua kasus dugaan pelanggaran sektor pasar modal melibatkan pemengaruh atau influencer.

Menurut dia, dari puluhan kasus tersebut, ada pula pihak korporasi maupun perorangan.

"Kemarin itu, yang 32 [kasus], bukan semuanya influencer, tapi yang kayak kemarin itu, ada yang memang korporasi, ada perorangan, ada juga yang pemberi informasi atau influencer," tutur Hasan di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Hasan menyebutkan OJK bakal memeriksa setiap kasus secara intensif untuk memastikan apakah memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kata dia, pemeriksaan akan dimulai terhadap pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Kemudian, OJK akan menelusuri semua transaksi yang terjadi. Pihak-pihak yang melakukan jual beli hingga terbentuk harga tersebut juga akan diperiksa.

"Yang mengarah kepada penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus kepada penipuan, itu yang kami akan terus dalami. Jadi, proses panjang itu yang akan kita lakukan," ucap Hasan.

Sebagai informasi, OJK tengah memeriksa 32 kasus dugaan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah emiten. Di satu sisi, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN atau Belvin Tannadi karena terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham atau goreng saham.

Praktik tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial sekaligus melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU P2SK.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto