Menuju konten utama

OJK Tak Larang Influencer Bicarakan Saham, tapi Ada Batasnya

OJK tetap menindak influencer yang mempromosikan sebuah saham karena mendapatkan komisi, kemudian menyebabkan pembeli saham itu mengalami kerugian.

OJK Tak Larang Influencer Bicarakan Saham, tapi Ada Batasnya
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Penjabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari berujar, pihaknya tidak melarang influencer atau pihak manapun untuk membicarakan terkait saham di media sosial.

Namun, katanya, OJK dapat menindak influencer atau pihak manapun yang mempromosikan sebuah saham karena mendapatkan komisi, kemudian menyebabkan pembeli saham itu lantas mengalami kerugian.

"Jadi, kita enggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas, siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu, yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," ucapnya di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

"Misalnya, dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang [sebagai] pengguna, padahal dia dapet komisi dari yang dia promosikan," lanjut Friderica.

Ia mengatakan, OJK dapat memberikan sanksi sesuai Pasal 90 dan Pasal 103 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain UU tentang Pasar Modal, OJK juga dapat memberikan sanksi sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2022 tentang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Pemasaran Produk dan/atau Layanan melalui Media Digital.

Sanksi dalam UU tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 16 tidak otomatis pidana. Seseorang akan diberikan sanksi administrasi terlebih dahulu.

"[Penerapan pemberian sanksi] sudah berlaku. Dia yang kayak kemarin saham, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," tutur Friderica.

Diberitakan sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN atau Belvin Tannadi karena terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham atau goreng saham.

Praktik tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial sekaligus melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU P2SK.

Baca juga artikel terkait SAHAM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Farida Susanty