tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan regulasi terkait pencantuman label gizi atau Nutri-Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar menyertakan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) guna menekan risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan gagal ginjal, yang kian meningkat.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi produk makanan atau minuman dengan kandungan GGL yang berlebihan. Selain diabetes dan gagal ginjal yang umum diketahui, konsumsi GGL berlebihan dapat pula meningkatkan risiko kondisi obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Aturan pencantuman Nutri-Level tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Mengapa Pemerintah Menerbitkan Aturan tentang Nutri-Level?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan konsumsi gula masyarakat Indonesia sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, tren konsumsi minuman manis yang melebihi batas terus mengalami peningkatan.
“Rata-rata konsumsi gula masyarakat Indonesia itu sudah mencapai, satu kali minum ya, itu dia sudah bisa mencapai 50 persen kebutuhannya,” ujar Nadia dalam konferensi pers di Jakarta.
Sementara itu, dokter ahli epidemiologi dan kesehatan masyarakat, Dicky Budiman, menilai pengendalian konsumsi gula di Indonesia kini berada pada tingkat urgensi yang sangat tinggi. Dia menyebut Indonesia tengah mengalami transisi epidemiologi, di mana penyakit tidak menular mulai mendominasi.
“Bahwa pengendalian konsumsi gula di Indonesia ini sangat mendesak dan bersifat sangat tinggi prioritasnya,” ujar Dicky saat dihubungi Tirto, Jumat (17/4/2026).
Menurut Dicky, penyakit seperti diabetes, obesitas, dan penyakit kardiovaskular kini perlahan mulai menjadi penyebab utama kematian, menggantikan dominasi penyakit menular di masa lalu.
Dalam satu dekade terakhir, jelas Dicky, prevalensi diabetes melitus di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kondisi ini adalah konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan.
“Nah, prevalensi diabetes melitus ini terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Dan salah satu yang ditemukan penyebabnya adalah konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Ini yang menjadi kontributor utama excess sugar intake di semua negara,” ujar Dicky.
Lebih jauh, dia menegaskan konsumsi gula berlebih tidak hanya berkorelasi, tetapi memiliki hubungan kausal dengan berbagai gangguan kesehatan, di antaranya mencakup obesitas, resistensi insulin, sindrom metabolik, hingga karies gigi.
Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ujar Dicky, asupan gula sebaiknya tidak melebihi 10 persen dari total kebutuhan energi harian, bahkan idealnya di bawah 5 persen. Namun, tren di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Di ASEAN, termasuk di Indonesia, itu menunjukkan tren konsumsi gula tambahan itu melampaui batas ini, terutama pada remaja dan populasi di perkotaan,” katanya.

Dalam konteks kesehatan masyarakat, persoalan ini diperparah oleh karakteristik minuman berpemanis yang tidak memberikan rasa kenyang sehingga meningkatkan total asupan energi tanpa disadari oleh konsumen.
“Minuman berpemanis ini sangat problematik karena tidak memberi rasa kenyang dan meningkatkan total asupan energi tanpa disadari,” ujar Dicky.
Dengan tren konsumsi yang terus meningkat dan dampak kesehatan yang luas, Dicky menilai pengendalian asupan gula dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menekan laju penyakit tidak menular di Indonesia.
Label Nutri Level untuk Ubah Perilaku Konsumsi Masyarakat
Untuk mencegah meluasnya dampak minuman berpemanis yang problematik itulah, Kemenkes menerbitkan aturan tentang kewajiban pencantuman Nutri-Level di produk. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih memahami kandungan GGL dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Nadia dari Kemenkes mengatakan informasi nilai gizi selama ini sebenarnya sudah tersedia pada kemasan produk. Namun, tidak semua masyarakat mampu memahaminya dengan baik.
“Selama ini ada informasi nilai gizi, namun masyarakat tidak terlalu paham,” ujar Nadia.
Melalui Nutri-Level, Kemenkes berupaya menyederhanakan informasi tersebut agar lebih mudah dibaca dan dipahami oleh konsumen. Sistem ini menggunakan empat tingkatan berbasis warna dan alfabet, mulai dari A berwarna hijau tua hingga D berwarna merah.
Nadia menjelaskan pendekatan ini dipilih karena dinilai lebih dekat dengan cara masyarakat Indonesia memahami informasi.
“Berdasarkan survei, orang Indonesia memahami skala nilai berdasarkan alfabet. Selain itu, masyarakat lebih familiar hijau, kuning, dan merah karena identik dengan lampu lalu lintas,” jelas Nadia.
Tak hanya itu, penyajian informasi kandungan gula juga dibuat dalam bentuk persentase, bukan miligram. Langkah ini diambil agar konsumen lebih mudah memahami seberapa besar kontribusi suatu produk terhadap kebutuhan harian mereka.
“Karena baru di-launching kemarin, jadi kami sedang proses advokasi kepada, memang utama kami adalah industri besar,” kata Nadia.
Pada tahap awal, kata Nadia, kebijakan ini difokuskan pada makanan dan minuman siap saji, dengan penekanan pada kandungan gula sebagai faktor risiko utama penyakit tidak menular. Nadia juga memastikan bahwa pemerintah menggandeng pelaku industri untuk ikut berperan dalam mengedukasi masyarakat melalui pelabelan tersebut.
Menurut Nadia, Nutri-Level diharapkan dapat membantu konsumen membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat, sementara industri terdorong untuk menyesuaikan produknya agar lebih ramah bagi kesehatan.
“Dengan adanya edukasi Nutri-level ini, industri diharapkan dapat menyesuaikan serta memberikan produk yang lebih bervariasi, dan konsumen dapat mengubah perilaku menjadi lebih sehat,” ujarnya.
Namun, di balik optimisme pemerintah, sejumlah ahli dan lembaga konsumen menilai kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan.
Nutri-Level Perlu Didukung Program Lanjutan
Kebijakan pencantuman label Nutri-Level pada produk pangan siap saji tentu bermanfaat. Dokter Dicky mengatakan pelabelan gizi di bagian depan kemasan (front-of-pack labeling [FOPL]) secara global memang telah diakui sebagai salah satu intervensi yang efektif dan relatif hemat biaya.
Dia menjelaskan kebijakan ini bekerja melalui beberapa jalur, mulai dari meningkatkan kesadaran risiko konsumen, mempengaruhi keputusan pembelian, hingga mendorong produsen melakukan reformulasi produk agar lebih sehat.
Dalam sejumlah studi, Dicky mengatakan pelabelan gizi bahkan disebut mampu menurunkan konsumsi energi hingga 5-10 persen, serta mengurangi pembelian minuman tinggi gula sebesar 20-30 persen—tergantung pada desain label yang digunakan.
Meski demikian, Dicky menegaskan bahwa Nutri-Level bukanlah solusi tunggal untuk mengatasi persoalan konsumsi gula yang berlebihan. Untuk menunjang efektivitasnya dalam menekan konsumsi gula dan penyakit tidak menular, Nutri-Level perlu didukung dengan kebijakan atau program lain yang komprehensif.
“Meskipun Nutri-Level ini di beberapa studi terlihat efektif, ini bukan silver bullet ya. Jadi, bukan artinya jaminan mutu pasti gitu karena dia tidak cukup berdiri sendiri,” ujar Dicky.
Lebih jauh, Dicky menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi pola konsumsi masyarakat tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga ditentukan oleh lingkungan yang lebih luas, termasuk peran industri dan strategi pemasaran.
“Dalam epidemiologi modern, kita menggunakan pendekatan commercial determinants of health. Jadi, faktor utama bukan hanya individu tapi industri, pemasaran, dan lingkungan pangan,” jelasnya.
Salah satu kebijakan yang pas untuk mengiringi Nutri-Level, menurut Dicky, adalah pembatasan iklan produk pangan siap saji yang menyasar anak dan remaja. Pasalnya, produk makanan ultra-processed food (UPF) juga minuman berpemanis selama ini didorong oleh iklan agresif, strategi harga, serta kemudahan akses di masyarakat. Kondisi ini menciptakan lingkungan yang mendorong konsumsi berlebih.
“Saat ini, paparan iklan makanan tidak sehat ini terjadi kecenderungan peningkatan konsumsi langsung dan ada efek kumulatif obesitas pada anak,” terang Dicky.

Hal senada juga diungkapkan Dokter dan ahli gizi masyarakat, Tan Shot Yen. Menurutnya, kebijakan pencantuman Nutri-Level mesti disertai intervensi lain agar lebih efektif mendorong perubahan konsumsi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan Nutri-Level bisa diiringi dengan pembatasan promosi produk makanan UPF yang selama ini masif di masyarakat. Terlebih, dia menyoroti bahwa produk UPF pada dasarnya dirancang untuk mendorong konsumsi berlebih.
“UPF kan emang tujuannya bikin kecanduan. Kalau engga, cukongnya enggak cuan dong. (Pemasangan label) Nutri level tidak bisa berdiri sendiri,” tegas Tan.
Dalam konteks tersebut, ia menilai bahwa tanggung jawab untuk membangun pola konsumsi sehat tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk industri, akademisi, media, dan masyarakat.
“Semua bertanggung jawab. Industri juga punya tanggung jawab sosial, bukan cuma keruk cuan memanfaatkan kecanduan publik. Itu jahat namanya,” tegas Tan.
Ahli Dorong Pembatasan Iklan Produk UPF
Upaya pembatasan iklan produk makanan dan minuman tinggi gula serta UPF memang perlu juga diprioritaskan lantaran regulasi promosinya masih relatif longgar.
Epidemiolog Dicky Budiman menyebut Indonesia secara objektif masih tertinggal dibandingkan praktik terbaik global dalam mengatur promosi produk tinggi GGL.
“Ya secara objektif, ilmiah, saya bisa jawab iya, relatif masih longgar,” ujar Dicky.
Dicky menjelaskan, kelonggaran tersebut terlihat dari belum adanya pembatasan komprehensif terhadap iklan yang menyasar anak, termasuk penggunaan karakter kartun, endorsement selebritas, hingga promosi di berbagai platform digital dan media sosial.
“Tidak ada pembatasan komprehensif terhadap misalnya jam tayang iklan makanan tinggi gula, garam, lemak, atau iklan yang menyasar anak,” kata Dicky.
Sebagai perbandingan, Dicky menyodorkan praktik yang sudah berlaku di Chile dan Meksiko. Dua negara tersebut menerapkan larangan iklan produk tinggi gula pada anak, termasuk pelabelan peringatan dan pembatasan pemasaran secara simultan.
Dalam konteks kesehatan publik, dia menegaskan bahwa pembatasan iklan, khususnya untuk kelompok usia muda, harus menjadi prioritas kebijakan.
“Pembatasan iklan ultra-processed food itu menjadi krusial dan mendesak, terutama untuk melindungi anak dan remaja, termasuk mengurangi demand yang dibentuk oleh industri,” tegas Dicky.
Kelompok anak memiliki kerentanan tinggi terhadap paparan iklan karena belum memiliki kemampuan penuh untuk menilai informasi. Terlebih, anak-anak saat ini telah terpapar media digital dengan intensitas tinggi.
“Anak Indonesia itu sangat terekspos media digital, apalagi sekarang anak belum sekolah sudah pegang-pegang handphone, lihat TikTok, dan lain sebagainya,” paparnya.
Kebijakan lanjutan yang juga perlu didorong, menurut Dicky, adalah pendekatan kesehatan masyarakat yang menyeluruh, mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan fiskal hingga perubahan lingkungan pangan. Dalam jangka menengah, dia mendorong penerapan pajak minuman berpemanis sebagai salah satu instrumen efektif untuk menekan konsumsi.
“Evidence globalnya, masalah (konsumsi produk pangan problematik) menunjukkan penurunan kalau pajak minuman berpemanis ini diterapkan. Ada penurunan konsumsi sampai 20 persen bahkan ya, setidaknya 10 persen,” kata Dicky.
Selain itu, Dicky juga menilai pentingnya reformulasi produk oleh industri dengan target penurunan kandungan gula secara bertahap, serta pengawasan yang transparan.
Tak hanya itu, pengendalian lingkungan pangan, seperti pembatasan penjualan produk tinggi gula di sekolah dan peningkatan akses terhadap makanan sehat, juga dinilai perlu menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
“Selain penguatan implementasi Nutri-Level tadi, kita harus juga ada kebijakan lingkungan sekolah ya, jadi larangan penjualan minuman tinggi gula di sekolah, ada standar kantin sehat nasional, itu juga harus,” terangnya.
Menurut Dicky, tanpa pendekatan yang komprehensif, berbagai kebijakan yang diterapkan secara parsial akan sulit menghasilkan perubahan signifikan dalam skala populasi.
“Karena kalau tidak dilakukan pendekatan komprehensif ya sulit menekan laju peningkatan diabetes dan penyakit tidak menular di Indonesia,” ujar Dicky.
Nutri-Level Perlu Disinkronkan dengan Kebijakan Gizi
Upaya selanjutnya yang perlu didorong usai penerapan Nutri-Level adalah sinkronisasi implementasi kebijakan gizi di lapangan.
Dokter Tan menilai bahwa perubahan pola makan tidak cukup hanya didorong lewat regulasi, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan sekolah. Dia menegaskan bahwa edukasi gizi seharusnya masuk hingga ke sistem pendidikan. Program MBG, menurutnya, sejatinya memiliki fungsi tersebut.
“Benahi pangan keluarga. Edukasi mesti masuk hingga sekolah. Salah satu fungsi MBG kan itu sebenarnya,” kata Tan.
Menurutnya, menu MBG perlu dibenahi karena masih menyajikan produk makanan UPF. Tan mengajukan contoh beberapa menu MBG yang pernah beredar di sekolah. Dalam foto yang dia terima dari media sosial, terlihat paket makanan ringan untuk siswa yang berisi sebotol sirup, biskuit sari gandum, wafer cokelat, buah pir, serta satu toples kue kering.
Komposisi menu tersebut, menurutnya, memperlihatkan dominasi produk olahan dan minuman tinggi gula yang justru menjadi sasaran pengendalian dalam kebijakan kesehatan. Bila pemilihan menu ini tak dibenahi, ia berisiko menimbulkan pesan yang tidak konsisten di masyarakat.
Menurut Tan, ketidakkonsistenan tersebut dapat menghambat upaya perubahan perilaku konsumsi masyarakat, terutama jika edukasi yang diberikan tidak diiringi dengan praktik yang sejalan.
YLKI Dorong Cukai Minuman Berpemanis
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong konsumsi pangan sehat melalui pencantuman Nutri-Level. Meski demikian, harus ada pula kebijakan lain yang cukup kuat mendorong peningkatan pemahaman sekaligus perlindungan konsumen.
“YLKI menilai kebijakan ini belum menjadi instrumen paling efektif dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan konsumen,” terang Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jum’at (17/4/2026).
Menurut Niti, salah satu kebijakan yang lebih kuat mendorong perubahan konsumsi masyarakat adalah penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dari sisi komunikasi risiko, Niti menilai bentuk label yang digunakan saat ini belum tentu efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurut YLKI, label peringatan yang lebih eksplisit justru lebih mudah dipahami dibandingkan sistem penilaian berbasis tingkat atau warna.
“Label peringatan yang eksplisit terbukti lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi yang masih terbatas,” ujar Niti.
Niti menjelaskan, skema Nutri-Level memiliki keterbatasan karena cenderung hanya efektif bagi konsumen yang sudah memiliki pemahaman gizi yang memadai.
Lebih jauh, dia juga menyoroti potensi bias dalam sistem tersebut. Perbedaan kategori dalam Nutri-Level disebut bisa didasarkan pada selisih kandungan yang sangat kecil sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan konsumen.
“Perbedaan kategori warna atau tingkat sering kali hanya didasarkan pada selisih kandungan yang sangat kecil, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi konsumen,” ungkap Niti.
Selain itu, tidak adanya penjelasan yang spesifik terkait indikator penilaian, seperti apakah mengacu pada gula, garam, atau lemak, dinilai dapat menambah kebingungan.
Aspek inklusivitas Nutri-Level juga perlu dipikirkan ulang sebelum dilaksanakan. Pasalnya, pendekatan berbasis warna dalam Nutri-Level dianggap belum sepenuhnya ramah bagi kelompok dengan keterbatasan penglihatan warna atau color blindness sehingga berpotensi mengurangi akses terhadap informasi gizi.
Niti menyebut YLKI menilai pendekatan warning label yang secara spesifik memberikan peringatan terhadap kandungan gula, garam, dan lemak lebih sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Atas dasar itu, YLKI mendorong pemerintah untuk meninjau kembali efektivitas kebijakan Nutri-Level serta mempertimbangkan penerapan instrumen lain yang dinilai lebih kuat. Selain itu, penerapan cukai MBDK juga dinilai penting sebagai langkah pengendalian konsumsi.
YLKI juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan, serta pelibatan masyarakat sipil agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan konsumen.
“YLKI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pangan yang berpihak pada kepentingan konsumen, khususnya dalam memastikan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” pungkas Niti.
Industri Sambut Kebijakan Nutri-Level
Kebijakan pencantuman Nutri-Level pada kemasan produk pangan siap saji mendapat respons positif dari kalangan industri. Salah satu perusahaan farmasi dan nutrisi kesehatan, Kalbe Farma, menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Direktur Kalbe Farma, Mulia Lie, mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dalam mendorong edukasi konsumsi pangan sehat melalui pelabelan gizi.
“Kami senang sekali begitu pemerintah meluncurkan program ini untuk mengedukasi. Kami senang karena bagi kami adalah mengedukasi promotif preventif lebih baik daripada kuratif,” ujar Mulia dalam keterangannya.
Dia menyebut perusahaannya juga termasuk salah satu pemangku kepentingan yang telah diajak berdiskusi dalam proses perumusan kebijakan label gizi tersebut.
Menurutnya, implementasi kebijakan akan segera dilakukan oleh perusahaan, meskipun masih menunggu proses penyesuaian pada kemasan produk yang saat ini beredar di pasar.
Kalbe Farma juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan produk yang berkualitas dan bernutrisi, sekaligus mendukung edukasi kepada masyarakat melalui informasi gizi yang lebih mudah dipahami.
Tirto sudah berupaya menghubungi pihak Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) dan Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) untuk meminta perspektif mereka terkait kebijakan label Nutri-Level. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, kedua pihak belum juga memberikan respons.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































