Menuju konten utama

Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Jadi Solusi Gejolak Pasar Saham

Purbaya menekankan pentingnya aturan dalam UU P2SK yang lebih fleksibel agar pelaku pasar modal bisa bergerak cepat saat terjadi gejolak finansial.

Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Jadi Solusi Gejolak Pasar Saham
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan menyatakan optimis ekonomi nasional bisa tumbuh enam persen yang didukung dari Bank Indonesia dalam mendorong perekonomian nasional pada 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, sebut perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dapat mengatasi gejolak pasar saham.

Pernyataan itu dilontarkan Purbaya merespons tingkat naik turunnya (volatilitas) pasar saham usai pengumuman MSCI pekan lalu. Menurut Purbaya, melalui perubahan itu, regulator dan pelaku pasar dapat bergerak cepat saat terjadi gangguan serta tanpa terhambat aturan yang kaku.

"Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul agile [lincah/cepat beradaptasi], yang membuat para pelaku di pasar modal agile, bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," urainya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Purbaya menyatakan, perubahan itu merupakan momen untuk memperbaiki kelemahan yang ada di UU P2SK saat ini. Pelaku pasar modal disebut dapat menjadikan momen perubahan itu sebagai upaya memperbaiki iklim investasi Tanah Air.

Mengingat, saat MSCI meminta transparansi data struktur kepemilikan saham, pasar modal seketika goyah.

"Saya pikir, ini langkah yang baik untuk kita semua. Ini yang nanti dilihat pasar ke depan maupun pelaku di dunia finansial," tuturnya.

Purbaya menyatakan perubahan UU P2SK dilakukan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan MK, kini ditegaskan terkait pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan.

Kewenangan itu diklaim disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Purbaya, perubahan peraturan itu merupakan langkah strategis menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat penjelasan pembagian peran dan kewenangan antar-lembaga sektor keuangan.

"Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," tuturnya.

Purbaya berujar pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS telah membahas draf RUU perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR.

"Serta telah melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU P2SK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah