Menuju konten utama

Tak Cuma Stabilkan Rupiah, BI Dapat Tugas Baru di RUU P2SK

BI diminta laksanakan bauran kebijakan yang menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Tak Cuma Stabilkan Rupiah, BI Dapat Tugas Baru di RUU P2SK
Gubernur BI, Perry Warjiyo beserta jajarannya dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Rabu (18/12/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diusulkan Komisi XI DPR.

Persetujuan tersebut didapatkan dalam penutupan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2-25-2026, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Dalam draft revisi UU PPSK yang diterima Tirto, lembaga legislatif tersebut berinisiatif untuk mengubah ketentuan Pasal 7 pada Angka 2 yang berbunyi, “Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”

Melalui rencana revisi UU PPSK ini, tugas Bank Sentral tidak semata-mata difokuskan untuk melakukan stabilisasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, tujuan tersebut harus dicapai BI dengan melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan bersama pemerintah.

“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” bunyi ayat (2) pada ketentuan Pasal 7 Angka 2 rancangan revisi UU PPSK tersebut.

Selain Itu, di antara Pasal 57 dan Pasal 58 DPR juga mengusulkan untuk menyisipkan satu pasal, yaitu Pasal 57A, di mana dalam ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia juga harus melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia,” tulis dokumen draft revisi UU PPSK itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Haekal, menjelaskan revisi UU PPSK cukup penting untuk dilakukan, mengingat sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan untuk sejumlah pasal dalam omnibus law keuangan tersebut inkonstitusional. Sehingga, perubahan harus dilakukan maksimal dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dikeluarkan.

“Salah satu putusan MK-nya kan soal penyidikan, tentu ini yang diharapkan oleh para pelaku di sektor keuangan ini supaya tidak ada dualisme dalam penanganan kasus-kasus,” ujar Haekal, di Komplek Parlemen, hari ini.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana