tirto.id - Penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali mendapat sorotan. Hal ini tidak lepas dari niat TNI untuk memproses hukum para tersangka dari TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras lewat peradilan militer.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa TNI tengah merampungkan penyidikan empat tersangka, yang merupakan anggota BAIS, untuk segera melimpahkan berkas perkara mereka ke Oditurat Militer (Odmil) untuk proses persidangan.
"Kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan agar proses penyelidikan ini dapat kita lakukan secepatnya, secara profesional, kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini Odmil untuk melakukan persidangan," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Niat tersebut langsung dikecam Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalia. Jane menilai para prajurit TNI tersebut harus diproses di peradilan umum sebagaimana Pasal 3 ayat (4) Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa prajurit hanya diadili di peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer sementara untuk pidana umum harus diproses di peradilan umum.
Jane juga menekankan bahwa desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum didasarkan pada bobot kejahatan yang diduga terjadi, yakni percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang pembela HAM. Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan yang terorganisir. Selain itu, ada ketidaksinkronan hasil penyidikan TNI dan kepolisian sehingga perlu ditangani lewat peradilan umum.
"Mengenai pelaku yang ditahan di Pomdam Jaya sesuai konpers Danpuspom, untuk itu sudah sepatutnya Panglima TNI juga harus segera menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya. Serangan ini juga ditujukan kepada Pembela HAM dan Komnas HAM sudah mengeluarkan surat keterangan Pembela HAM pada Senin lalu," ujarnya kepada wartawan Tirto, Rabu (18/3/2026).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus juga mendesak agar kasus ini ditangani di peradilan umum. Anggota tim hukum dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengungkapkan kejanggalan perbedaan penanganan perkara antara TNI dan polisi.
Di sisi lain, Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni terhadap warga sipil, sehingga harus ditangani di luar sistem peradilan militer.
"Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujar Fadhil Alfathan dalam kesempatan yang sama.

Forum Peradilan Anggota Militer Seharusnya Ditentukan oleh Sifat Pidana
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama, mengungkapkan sejumlah alasan kasus Andrie Yunus yang melibatkan TNI diproses peradilan umum. Pertama, Rizky mengingatkan bahwa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran, sehingga tidak tepat jika diadili di peradilan militer."Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," kata Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (26/3/2026).
Rizky menekankan bahwa prinsip yurisdiksi fungsional menegaskan bahwa forum peradilan seharusnya ditentukan berdasarkan sifat tindak pidana, bukan status pelaku. Prinsip ini telah berkembang dalam hukum internasional dan ditegaskan oleh Komite HAM PBB.
Ia menambahkan bahwa Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menegaskan dalam General Comment Number 32 (paragraf 22), yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.
"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tutur dia.
Dalam konteks hukum nasional, ketentuan serupa juga tercermin dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang pada dasarnya mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional.
Di sisi lain, ahli hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyinggung posisi peradilan militer yang tidak lagi relevan dengan prinsip demokrasi. Ia menganalogikan proses hukum militer di peradilan militer sama dengan jeruk makan jeruk sehingga tidak objektif.

“Kita tidak akan bisa mendapatkan kesimpulan yang objektif kalau kemudian kejahatan yang dilakukan oleh tentara atau militer itu justru diadili oleh peradilan militer sendiri,” ujarnya kepada Tirto, Jumat (27/3/2026).
Mengutip data KontraS, Herdiansyah menyebut dalam dua tahun terakhir terdapat sekitar 65 perkara yang diadili di peradilan militer dengan melibatkan 158 orang, namun sanksi yang dijatuhkan cenderung ringan—hanya dalam hitungan bulan. Hal ini, menurutnya, membuat publik sulit berharap banyak pada sistem peradilan militer.
“Jadi kita tidak bisa berharap banyak dari sistem peradilan militer itu,” ujarnya.
Salah satu contoh adalah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus pembunuhan seorang pelajar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan sejumlah pertimbangan yang meringankan, seperti permintaan maaf dan pembayaran restitusi. Hal itu membuat keluarga korban menguji UU TNI.
Contoh lain adalah kasus pembunuhan pengusaha rental mobil oleh tiga prajurit TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Meski ketiga pelaku didakwa tindak pembunuhan dan penadahan mobil, hukuman yang dijatuhkan di peradilan militer tergolong rendah.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, sementara Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. Selain pidana pokok, ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, putusan tersebut kemudian berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menurunkan vonis penjara seumur hidup terhadap Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Rafsin Hermawan juga dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Kritik serupa disampaikan ahli hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman. Herlambang menilai peradilan militer selama ini cenderung tidak transparan dan kerap menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, baik kasus kecil hingga kasus dengan atensi publik.
“Mulai dari kasus yang paling sederhana, misalnya urusan perselingkuhan anggota TNI, sampai kasus publik yang menjadi perhatian luas, semuanya tidak transparan dan justru melahirkan ketidakpercayaan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan bahwa peradilan militer perlu direformasi secara mendasar karena dalam kasus yang melibatkan warga sipil, prosesnya dinilai masih jauh dari standar prinsip peradilan yang adil (fair trial principles). Ia juga menyoroti prinsip-prinsip internasional, termasuk Prinsip Decaux dari PBB, yang menekankan bahwa korban sipil berhak mendapatkan peradilan yang transparan dan imparsial, serta tidak boleh menjadikan peradilan sebagai alat penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam kerangka fair trial principles, yang merupakan standar minimum dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin keadilan dan perlindungan HAM, perkara dengan korban warga sipil seharusnya ditangani melalui peradilan umum. Hal ini penting untuk memastikan keadilan berbasis korban, memberikan akses yang lebih terbuka, serta melibatkan institusi negara lain seperti kepolisian dalam proses penegakan hukum.
“Prinsip ini diakui secara khusus dalam sistem hukum HAM, terutama yang berbasis pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan standar tersebut, sebenarnya peradilan yang menangani kasus dengan korban warga sipil juga menjadi bagian penting yang diuji dalam fair trial principles. Pertama, karena ini menyangkut keadilan berbasis korban. Korban tentu akan berada pada posisi yang lebih baik, lebih terlindungi, dan lebih aksesibel, terutama di ruang publik dalam kaitannya dengan peradilan umum.
“Kedua, kita tahu bahwa dengan mekanisme peradilan umum, maka akan bekerja institusi negara lain, terutama kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Jadi, tidak bisa urusannya menyangkut sipil dan hukum pidana, tetapi kemudian ditangani sendiri dengan cara-caranya sendiri,” ujarnya.
Di beberapa negara, upaya mengadili prajurit tidak serta-merta semua ditangani militer.

Di Amerika Serikat, meskipun peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, terdapat batasan yang jelas kapan perkara harus diserahkan ke peradilan umum, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar kesatuan militer atau melibatkan korban warga sipil. Salah satu batasan adalah apakah tindak pidana dilakukan di luar markas atau tidak. Sebagai contoh, pembunuhan di luar markas, kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal dan penipuan terhadap warga sipil.
“Batasan selanjutnya adalah apabila korban dari tindak pidana tersebut adalah warga sipil. Dan yang terakhir, yaitu apabila tindak pidana yang dilanggar diatur di dalam hukum federal, seperti peredaran narkoba, cybercrime, tindak pidana pencucian uang,” ujar Irvan Saputra, salah satu pemohon Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kepada Tirto, Jumat (9/1/2026).
Di Afrika Selatan, kewenangan peradilan militer dibatasi hanya pada pelanggaran disiplin militer. Konstitusi negara tersebut menegaskan bahwa angkatan bersenjata harus tunduk sepenuhnya pada hukum sipil dan konstitusi.
Irvan menjelaskan konstitusi Afrika Selatan menegaskan bahwa aparat keamanan dan angkatan bersenjata harus bertugas sesuai dengan hukum dan konstitusi serta tidak ada ruang untuk kekuasaan militer yang independen di luar hukum sipil. Hal demikian mempertegas prinsip bahwa peradilan militer hanya menangani hal-hal yang berkaitan dengan disiplin militer saja dan bukan semua tindak pidana.
Sementara itu, Belanda termasuk di antara negara-negara Eropa yang telah menghapus peradilan militer pada masa damai. Yurisdiksi militer ditempatkan di bawah pengadilan sipil (structurally hybrid), di mana kewenangan militer tidak lagi dijalankan oleh peradilan militer yang berdiri sendiri untuk perkara pidana.

Sebaliknya, yurisdiksi tersebut dilekatkan pada pengadilan sipil yang memiliki kamar atau majelis khusus untuk menangani perkara yudisial yang bersifat militer (Vashakmadze, 2011, hlm. 12).
“Penghapusan pengadilan militer di Belanda merupakan bagian dari tren yang lebih luas di Eropa yang dikenal sebagai civilianisation yurisdiksi militer,” tulis pemohon dalam dokumen permohonan.
TNI Jamin Penanganan Kasus Andrie Profesional dan Transparan
Menanggapi keraguan publik dalam penanganan penyidikan anggota TNI di kasus Andrie, Yusri memastikan Puspom TNI profesional dan transparan dalam bekerja."Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya, kemudian akan transparan ya, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," kata Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026) dilansir dari Antara.
Hal senada juga diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, yang menegaskan komitmen instansinya menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan prajurit di semua jenjang kepangkatan.
"Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI," kata Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, Aulia memastikan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti melanggar hukum. Penindakan dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari peradilan militer, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan.
"TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan," ujarnya.

Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































