tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI yang disebut sebagai pertanggungjawaban institusi tak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai. Sebab, kejahatan ini diduga TAUD melibatkan operasi terorganisir yang melibatkan lapisan lebih luas.
"Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja. Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam keterangannya, Kamis (26/3/2025).
TAUD juga menilai, tidak adanya penjelasan soal tanggung jawab struktural justru menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi. Bahkan, katanya, potensi tanggung jawab bisa mencapai level pimpinan tertinggi, termasuk Panglima TNI hingga Menteri Pertahanan.
Pencopotan jabatan juga tidak boleh menggantikan proses hukum pidana. Jika terbukti ada keterlibatan atasan baik melalui perintah, persetujuan, maupun pembiaran maka harus diproses secara hukum. Tanpa proses pidana, langkah internal seperti pergantian jabatan justru berpotensi memperkuat praktik impunitas.
"Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas," kata isnur.
TAUD juga menolak kemungkinan penanganan kasus ini melalui peradilan militer. Mereka menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil, sehingga harus diproses di peradilan umum. Penggunaan peradilan militer dinilai berisiko mengurangi transparansi dan independensi proses hukum.
Oleh sebab itu, TAUD mendesak agar Presiden segera memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor. Kata isnur, Presiden harus segera menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum.
Komisi III DPR RI juga diminta untuk segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan juga keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan. Isnur menyebut bahwa hal ini agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa.
Adapun Komisi I DPR RI diminta memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara. Kata Isnur, langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen.
“Namun, perlu ditegaskan bahwa fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























