tirto.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap pelaku penyiraman Aktivis, Andrie Yunus, tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebelum adanya dokumentasi yang ditunjukan kepada kepada masyarakat atau menunjukkan pelaku secara langsung.
Diketahui, berdasarkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh TNI terkait penyiraman air keras terhadap Andrie, keempat terduga pelaku yaitu 4 personel TNI dengan identitas Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
"Akan tetapi, pernyataan Puspom TNI tidak dapat dipastikan kebenarannya karena tidak disertai dengan publikasi informasi yang lengkap tentang bukti permulaan yang dimiliki oleh Puspom TNI terhadap keempat orang tersebut. Oleh sebab itu, kami mendesak Puspom TNI untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan merilis foto atau menunjukkan pelaku secara langsung agar dapat diverifikasi kebenarannya oleh masyarakat secara independen," dikutip dari siaran resmi TAUD yang diterima Jumat (20/3/2026).
Sementara, berdasarkan perkembangan penemuan oleh pihak Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa dua OTK yang melakukan penyiraman terhadap Andrie berdasarkan penampilan fisik adalah OTK 1 yaitu MAK alias pengendara motor eksekutor dan OTK 2 yaitu BHC alias pelaku yang menyiram dan dibonceng oleh MAK.
TAUD menyebut, perbedaan informasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI di waktu bersamaan semakin menunjukan pentingnya agar proses penyelidikan kasus Andrie Yunus dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen dan memiliki kewenangan yang jelas diatur melalui hukum.
TGPF ini harus mengakomodir unsur aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas sehingga dapat dipercaya publik. TAUD juga menduga adanya keterlibatan pelaku berlatarbelakang sipil dalam kejadian ini. Hal itu, dapat dilihat dari adanya OTK 3 yang membuntuti Andrie sebelum aksi penyiraman.
"Investigasi independen TAUD mengidentifikasi adanya belasan orang pelaku yang diduga kuat saling berkoordinasi sepanjang malam kejadian perkara sebagaimana terpantau dari kamera pengawas YLBHI. Jumlah ini sangat jauh di bawah jumlah 4 orang pelaku yang disampaikan oleh baik pihak kepolisian maupun Puspom TNI," kata tim TAUD melalui siaran pers.
TAUD terus mendalami bukti-bukti guna memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum. Penemuan belasan terduga pelaku ini menunjukkan bahwa operasi ini merupakan operasi besar, terstruktur, dan terorganisir yang digerakkan oleh pihak yang memiliki otoritas.
"Kami menduga bahwa percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melibatkan jaringan yang lebih besar, terlatih, dan sistematis. Oleh sebab itu, kami mendesak kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan guna mencari bukan hanya aktor lapangan, namun juga aktor intelektual yang bertanggung jawab serta aktor-aktor yang memberikan dukungan operasional pada para pelaku," kata TAUD.
TAUD menegaskan, upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang titik berat kerugian sesungguhnya dialami secara langsung oleh korban yang merupakan warga sipil. Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, sudah seharusnya prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke peradilan militer.
Kemudian, TAUD menilai pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut bahwa penyiraman terhadap Andrie Yunus merupakan terorisme dan aktor intelektualnya harus terungkap hanyalah sekedar retorika. Menurut, TAUD Prabowo punya kewenangan untuk memerintahkan pengungkapan aktor intelektual dalam kejadian ini.
Oleh karena itu TAUD mendesak Prabowo untuk:
1. Segera bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dengan melibatkan unsur masyarakat sipil melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan mandat dan wewenang jelas.
2. Segera perintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menjamin pengusutan dan penuntutan tuntas seluruh aktor lapangan dan aktor intelektual yang berperan. Hal ini penting sebagai bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen pada penegakan hukum dan HAM yang adil.
3. Segera menjamin bahwa pengusutan dan penuntutan terhadap para pelaku dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Komitmen ini akan menjadi langkah awal bagi negara untuk memutus rantai impunitas. Apabila tidak, berarti negara memang ingin merawat impunitas dan melindungi para pelaku dan aktor intelektual di belakangnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id































