tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membara di beberapa daerah di Kalimantan dan Sumatra beberapa bulan ini. Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan pembakaran dengan sengaja di sembilan wilayah kerja polda.
Sembilan wilayah kerja polda tersebut adalah di wiliayah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan temuan bahan bakar, seperti solar dan Pertalite, bersama korek api menunjukkan bahwa karhutla di sejumlah lokasi itu bukan semata-mata terjadi akibat kondisi cuaca panas.
Penyidik secara total telah menyita 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik berisi solar, 2 jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar, serta 2 botol plastik berisi Pertalite. Kepolisian juga menyita 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 sampel tanah terbakar, 2 unit mesin pemotong kayu (senso), 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu bot.
"Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (24/8/2026).
Irhamni pun menegaskan, pengusutan aliran dana dari para tersangka akan dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain. Bareskrim Polri kemudian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusurinya.
"Tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan," ungkap Irhamni.

Bareskrim Didesak Ungkap Aktor Lebih Besar
Terkait penetapan 72 tersangka perseorangan pembakar lahan itu, Greenpeace menyampaikan apresiasi sekaligus desakan agar pengungkapan kasus ini tak berhenti pada pelaku perseorangan saja.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Sekar Banjaran Aji, menilai Polri harus belajar lebih dalam soal akar masalah kebakaran hutan. Sebab, berdasarkan data Greenpeace Indonesia, karhutla bersifat kronis dan berulang di lanskap gambut.
"Data tersebut juga menjelaskan bahwa ada pola yang sama di beberapa KHG yang lekat dengan konsesi perusahaan. Jadi, penegakan hukum semestinya juga membongkar korporasi yang terlibat," kata Sekar kepada Tirto, Senin (24/8/2026).
Sekar menegaskan jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku perseorangan, hal ini jelas tidak akan menyelesaikan masalah karhutla. Greenpeace justru khawatir hal ini bakal memunculkan masalah baru karena adanya potensi kriminalisasi petani hingga salah tangkap.
Data Greenpeace sendiri mencatat: sejak 2015 sampai 2019, ada 4,4 juta hektare lahan yang terbakar. Bahkan, hampir 790 ribu hektare terbakar berulang.
Di sisi lain, hampir 2 juta hektare gambut dalam 200 dari 520 KHG di 7 provinsi prioritas restorasi juga terbakar. Oleh karenanya, Greenpeace menilai karhutla tidak bisa dijelaskan hanya dengan menunjuk siapa yang menyalakan api.
Juru Kampanye Hutan dari Greenpeace lainnya, Asep Komarudin, menegaskan bahwa masalah yang sebenarnya adalah pengelolaan lanskap gambut. Asep menerangkan kenyataanya gambut dikeringkan, kanal dibangun, perkebunan skala besar beroperasi, dan sebagian wilayah mengalami kebakaran berulang. Sementara itu, penegakan hukum maupun restorasi belum memberikan efek jera serta pemulihan yang memadai.

“Solusi karhutla tidak cukup dengan pemadaman dan penangkapan pelaku lapangan. Kita harus menghentikan sumber kerentanan ekologisnya, mengevaluasi konsesi yang berulang kali terbakar, menegakkan hukum sampai ke aktor yang bertanggung jawab, dan memastikan lingkungan benar-benar dipulihkan," ungkap Asep.
Asep menekankan ukuran keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada berapa banyak orang yang ditangkap. Terbukti, hingga kini, masih banyak pertanyaan timbul, seperti apakah investigasi juga bergerak kepada pihak yang memiliki kewajiban mengelola dan melindungi konsesi tersebut, apakah perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar dikenai sanksi yang efektif, dan apakah kerusakan lingkungannya benar-benar dipulihkan?
Menjerat Pelaku Korporasi Penyebab Karhutla dengan TPPU
Tindak pidana yang terjadi dari peristiwa karhutla tak hanya sebatas kriminal biasa. Dugaan adanya pidana terstruktur yang dilakukan oleh korporasi dinilai harus benar-benar ditindak tegas.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menekankan bahwa karakteristik karhutla hampir mustahil dilakukan oleh individu secara mandiri. Menurutnya, pemahaman mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi krusial karena karhutla adalah bentuk kejahatan ekonomi yang sistematis.
Yenti menilai pengungkapan TPPU dalam kasus karhutla saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pelacakan aset dan aliran dana secara mundur (retroactive tracing). Hal ini bertujuan untuk melihat apakah aktor-aktor korporasi yang terlibat saat ini merupakan pemain lama yang kerap lolos dari jerat hukum di tahun-tahun sebelumnya.
"Jangan-jangan, ini pintu masuk untuk mengungkap yang lalu-lalu. Kalau nanti bisa di-tracing dan ternyata orang-orangnya itu-itu lagi, perusahaan yang sama, maka pengusutan harus mundur ke belakang," tutur Yenti saat dihubungi reporter Tirto, Senin (24/8/2026).
Dalam upaya pelacakan tersebut, Yenti menyoroti peran vital sektor perbankan. Dia pun meminta bank tidak lagi berlindung di balik batasan waktu penyimpanan data transaksi yang biasanya hanya berkisar 5 hingga 7 tahun. Untuk kasus kejahatan luar biasa seperti lingkungan, kata dia, perbankan harus mampu menyediakan data transaksi yang lebih lama demi kepentingan penyidikan.
Yenti pun tak menampik bahwa selama ini terdapat persepsi keliru yang menganggap bahwa apabila sebuah korporasi sudah dijatuhi denda, pengurusnya bebas dari ancaman kurungan. Dalam hukum pidana korporasi, kata dia, direktur atau pengurus tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.
"Walaupun ini pertanggungjawaban korporasi, pengurus atau direktur bisa dipenjara juga. Jadi, bukan hanya denda atau uang pengganti. Jika tindakannya atas nama perusahaan atau hasil rapat perusahaan, orangnya dipidana penjara, korporasinya dikenai denda," ujar Yenti.
Selain denda, Yenti mendesak hakim untuk berani menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan seluruh keuntungan yang diperoleh perusahaan sejak awal mereka terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan. Bahkan, sanksi terberat berupa penutupan perusahaan harus diambil jika kerusakan yang ditimbulkan sudah sedemikian masif.

Di sisi lain, Pakar TPPU sekaligus Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai pengungkapan TPPU dalam kasus karhutla adalah sebuah keharusan. Jika Polri gagal menemukan indikasi pencucian uang, maka efektivitas penegakan hukum patut dipertanyakan.
“Kalau menurut saya, harusnya terungkap ya. Kalau tidak terungkap TPPU-nya, saya malah jadi heran. Karena, pembakaran hutan itu dilakukan untuk efisiensi. Membuka hutan dengan alat berat itu biayanya besar, bisa habis Rp100 miliar. Tapi, kalau dibakar, cukup kasih honor orang di lapangan masing-masing Rp5 juta, totalnya tidak sampai Rp500 juta,” ujar Ardhian saat dihubungi Tirto.
Dalam perspektif TPPU, selisih biaya antara pembukaan lahan secara legal dan ilegal dengan membakar dihitung sebagai "hasil kejahatan". Ardhian menjelaskan karhutla bukan sekadar musibah, melainkan kejahatan ekonomi sistematis yang dilakukan demi keuntungan maksimal perusahaan.
Ardhian menekankan penetapan 72 tersangka individu tidak akan menyelesaikan masalah selama konglomerasi di belakangnya tetap melenggang. Dia menganalogikan para tersangka lapangan sebagai pion yang sulit ditarik pertanggungjawabannya terhadap kerusakan masif yang terjadi.
“Siapa sih yang mempunyai hak pengelolaan hutan itu? Mungkin enggak perseorangan orang kecil? Yang mempunyai kan mesti konglomerasi. Inilah yang disebut sebagai unseen hand atau beneficial owner,” kata Ardhian.
Dia menegaskan, beneficial owner adalah aktor paling berbahaya dalam delik pencucian uang. Beneficial owner disebutnya sebagai pelaku pencucian uang yang paling jahat karena mengorbankan orang lain.
Polri pun didorong untuk mengubah paradigma penyidikan dari sekadar mencari pelaku fisik (follow the suspect) menjadi pelacakan aliran dana (follow the money). Dalam kasus karhutla, TPPU sering kali muncul dalam bentuk misuse legitimate business atau penyalahgunaan bisnis resmi untuk menyamarkan perbuatan melawan hukum.
Menurut Ardhian, jalan menuju pemilik manfaat memang tidaklah mulus. Terlebih, jika transaksi tunai yang sering digunakan para aktor intelektual untuk menghindari pantauan sistem perbankan.
“Orang itu makin lama makin mengerti TPPU. Mereka bicara di warung kopi pun bilang, ‘Pokoknya biar PPATK kesulitan, jangan lewat bank.’ Kalau transaksi cash, kesulitannya tinggi karena yang harus diperiksa adalah saksi orang yang memberi dan menerima. Ini butuh waktu,” ujar Ardhian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































