tirto.id - Ada yang menarik dari sejumlah nisan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Di beberapa nisan, tertulis dua nama, alih-alih satu nama. Artinya, ada dua mayat dalam satu kuburan. Waktu wafat dari jasad pertama ke jasad berikutnya berjarak sekitar 3 tahun. Di Jakarta, hal ini disebut pemakaman tumpang, yang berarti dalam satu liang lahad ada jasad yang bertumpuk, bahkan bisa lebih dari dua.
Siasat pemakaman tumpang ini sudah dilakoni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak satu dekade lebih, seiring terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Praktik semacam ini tak hanya di TPU Karet Bivak, melainkan di seluruh TPU Jakarta.

Dalam beleid itu diatur, satu makam boleh diisi sejumlah mayat, sepanjang mereka satu keluarga. Pemakaman tumpang yang sudah berlangsung belasan tahun ini buntut dari keterbatasan lahan makam di Jakarta.
Menukil data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Jakarta, jumlah TPU naik turun setiap tahunnya. Pada 2013, jumlah TPU mencapai 83 lokasi, paling banyak di Jakarta Timur (29 TPU). Dua tahun berselang, jumlah TPU berkurang dua digit menjadi 73 lokasi. Titik TPU di Jakarta Selatan berkurang 5 TPU, dan bahkan di Kepulauan Seribu berkurang jadi 0 TPU.
Pada 2017 hingga 2021, jumlah TPU bertambah menjadi 82 lokasi. Penambahan TPU terjadi di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Paling banyak penambahan titik TPU di Jakarta Timur, dengan 4 titik baru.
Pada periode ini, pemerintah sempat mewanti-wanti bahwa 82 TPU, dengan total luas mencapai 6,1 juta meter persegi, hanya setara 0,92 persen dari total luas wilayah Jakarta. Artinya, tingkat keterisian lahan pemakaman di Jakarta telah mencapai lebih dari 95 persen, bahkan hampir 100 persen.
Dengan demikian, ketersediaan lahan makam baru sangat terbatas. Efeknya, sebagian besar TPU hanya dapat melayani pemakaman dengan sistem tumpang tadi.
Di saat tingkat keterisian sudah hampir penuh, jumlah TPU kembali menyusut setengah lusin menjadi 76 lokasi, pada periode 2022-2024. TPU Jakarta Selatan dan Jakarta Timur menjadi yang terbanyak kehilangan TPU, berjumlah 2 lokasi. Sedangkan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat berkurang 1 TPU.
Per September 2025, ada penambahan 4 TPU menjadi 80 lokasi. TPU Rawa Teratai menjadi salah satu lokasi baru di TPU kawasan Jakarta Timur. Akan tetapi, penambahan 2 TPU dalam tahun terkini masih lebih sedikit secara kumulatif dibanding jumlah TPU pada 12 tahun silam. Apalagi, hanya ada 11 TPU yang masih menyediakan layanan pemakaman baru. Sedangkan sisanya hanya bisa melayani pemakaman tumpang.
Ketersediaan lahan di 11 TPU tersebut hanya diperkirakan bakal bertahan hingga tiga tahun ke depan, dengan sisa kapasitas yang sekira 118.000 petak makam. Ini dengan perhitungan jika rata-rata pemakaman sebanyak 100 jenazah per harinya.
Masih berkutat data, luasan TPU di Jakarta Pusat 379.477 meter persegi per September 2025 atau tidak bertambah. Dari 4 TPU yang tersedia, hanya menyisakan TPU Petamburan yang bisa melayani pemakaman baru alias bukan makam tumpang. Itu pun jumlahnya sangat terbatas; kurang dari 20 petak, dari 14.898 petak yang telah terisi penuh. Jumlah ini disebut akan terus berkurang sejalan dengan banyaknya kebutuhan pelayanan pemakaman.
Perluasan TPU Kecil Kemungkinan Dilakukan
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda, mengatakan perluasan TPU di wilayahnya sangat kecil kemungkinan dilakukan. Sebabnya, sulit mendapat lahan terbuka di wilayah tengah kota Jakarta. Apalagi, nilai harga tanah sangat tinggi sehingga membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk merealisasikannya.
Sehingga, Mila hanya bisa menyiasati jika ada warga yang menginginkan pemakaman baru (bukan makam tumpang), maka dialihkan ke TPU Jakarta Timur dan TPU Jakarta Selatan. Warga yang memilih anggota keluarganya dimakamkan di lahan makam baru beralasan makam tumpang sudah melebihi batasnya.
“Maksimal, tiap petak makam dapat ditumpang sampai 3 jenazah dengan jarak antar layanan pemakaman 3 tahun. Namun karena sangat-sangat terbatasnya lahan pemakaman di Jakarta Pusat, bahkan 1 petak bisa dimakamkan sampai lebih dari 3 mayat, yang tentunya semua dilakukan atas persetujuan ahli waris,” ujar Mila.
Beralih ke Jakarta Utara, luas TPU di sana mencapai 865.526 meter, yang digunakan untuk 10 TPU. Dari kondisi terkini, hanya TPU Rorotan dan TPU Bulak yang berpotensi menyediakan lahan pemakaman baru. Dari terbatasnya lahan makam, program pengelolaan sampah berbasis refuse derived fuel (RDF) disebut mengambil luasan lahan TPU sampai hektaran.

Bergeser ke TPU kawasan Jakarta Timur. Sebenarnya lahan pemakaman di sana paling luas, yakni 1,92 juta meter. Jutaan meter lahan pemakaman tersebut menaungi 35 TPU. Tapi, lagi-lagi, yang tersisa jauh lebih sedikit dibanding total jumlahnya, yakni hanya 6 TPU untuk layanan pemakaman baru. Enam lokasi TPU yang dimaksud, tersebar di TPU Cipinang Besar, TPU Bambu Apus, TPU Cipayung, TPU Cilangkap, TPU Kramat Jati, dan TPU Rawa Teratai.
Masih dalam total jutaan meter luasnya, TPU di Jakarta Selatan memiliki luas keseluruhan lahan makam mencapai 1,45 juta meter, yang terdiri 18 TPU. Hanya satu TPU yang mampu melayani pemakaman baru, yaitu TPU Tanah Kusir. Di kawasan TPU Jakarta Barat yang memiliki luasan jutaan 1,52 juta meter persegi, dengan 13 TPU-nya, juga hanya tersedia satu TPU untuk pemakaman selain makam tumpang, yakni di TPU Tegal Alur.
Kepada Tirto, Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni, mengatakan sejauh ini ada penambahan luasan lahan di tiga TPU. Selain di TPU Rawa Teratai Jakarta Timur, pemerintah daerah juga menambah luasan lahan makam di TPU Cipayung dan Rorotan.
“Ada lahan baru yang kami buka. Itu lahan milik pemda yang sebelumnya sawah,” kata Hasni, pada Senin (3/11/2025).
Dari hitung-hitungan Pemda, Hasni menuturkan, perluasan lahan makam bakal terjadi di masa mendatang. Misalnya, potensi pembukaan lahan makam di kawasan TPU Tegal Alur sekira enam hektare. Lahan ini diproyeksikan sebagai lahan baru di TPU kawasan barat Jakarta. Sebagian sudah siap pakai, tapi kebanyakan lahan masih mentah alias butuh pematangan lahan seperti pengurugan tanah.
Seturut itu, penambahan lahan makam baru di luar TPU Tegal Alur diproyeksikan hampir 4.000 petak, yang tersebar di TPU kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat; tepatnya di TPU Menteng Pulo, TPU Kober Jatinegara, TPU Cipinang, dan TPU Pegadungan.
Namun, hingga kini, perluasan ini terkendala masalah pembebasan lahan. Sebab, lahan yang sejatinya untuk pemakaman digunakan warga untuk tempat tinggal dan membuka tempat usaha. Hasni menyebut ini sebagai okupasi yang dilakukan warga terhadap lahan pemda, dan ini sudah berlangsung sejak medio 2010 ke bawah.
Hasni tidak menafikkan adanya krisis lahan pemakaman baru di Jakarta. Dia menitikberatkan pendudukan warga atas lahan pemerintah daerah menjadi faktor utama sulitnya menambah luasan lahan makam.
“Contohnya di TPU Menteng Pulo. Baik untuk kavling Kristen dan Islam, itu ditempati warga hampir 1 hektare. Ada juga okupasi lahan pemakaman milik pemda di TPU Kebon Nanas, Cipinang, Kober Jatinegara,” ujarnya.
Dia mendetailkan, okupasi lahan makam di TPU Menteng Pulo sekitar 9 ribu meter, TPU Kober Jatinegara seluas 1.576 meter, TPU Cipinang Besar 3.754 meter hingga TPU Pegadungan, dengan okupasi di bawah satu hektare.
Disebut okupasi, kata Hasni, karena warga yang menempati lahan makam tersebut tidak diizinkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya krisis lahan pemakaman, pemerintah daerah diperkirakan bakal menertibkan warga yang menduduki lahan makam tersebut. Penertiban ini pula seiring atensi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan usulan mengenai pemakaman bertingkat atau vertikal untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU di Jakarta masih dikaji.
"Pemakaman umum memang sekarang menjadi masalah dan sekarang sedang dikaji. Ada usulan, tapi belum menjadi keputusan apakah diperbolehkan untuk dilakukan bertingkat, dan ini sudah diusulkan," kata Pramono di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Hasni menuturkan ada arahan Pramono ke dinas terkait, hingga ke walikota. Ke depan, bakal dilakukan dahulu sosialisasi kepada warga yang menempati lahan pemerintah. Katanya, penertiban bakal dilakukan secara humanis.
Menjelang perluasan lahan di atas tanah yang disebut diokupasi itu, Hasni bilang, tata kelola pemakaman masih bergantung pada sistem makam tumpang. Menurutnya, rerata tingkat mortalitas di Jakarta 70-100 per harinya, dan itu masih dianggap dalam batas normal dan terkendali.
“Dan banyak keluarga yang juga menginginkan makam tumpang. Meski nanti ada tambahan lahan dari lahan yang diokupasi warga, sistem makam tumpang ini akan berlangsung terus,” kata dia.
Kelola Lahan Pemakaman yang Tak Beres dari Dulu
Pakar Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menekankan bahwa okupasi lahan pemakaman di Jakarta oleh warga ditengarai karena tata kelola lahan pemakaman sewaktu dulu yang tidak begitu beres. Dari tampak permukaan luarnya saja, kata dia, tidak berjaga dan tidak berpagar. Tak ayal, diduduki oleh warga dan mengambil keuntungan lahan pemakaman untuk usaha.
Belum lagi, ditambah faktor keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Kata Yayat, Pemprov Jakarta juga tidak bisa mempertahankan lahan pemakaman dari ormas sejak dulu. Bahkan pernah ormas dengan sengaja memasang bendera di lahan pemakaman seolah mereka berkuasa atas lahan.
“Waktu saya diminta untuk menata pemakaman di Jakarta, kepala pemakaman di suatu lokasi minta pistol untuk penertiban lahan makam dari okupasi kelompok masyarakat tertentu,” kata Yayat kepada Tirto, Selasa (4/11/2025), yang seakan menggambarkan peliknya penertiban lahan makam dari ormas sejak dulu.

Menurutnya, kalaupun ada pembebasan lahan dari warga, setidaknya akan dituntut ganti rugi, meski lahan yang ditempati milik pemerintah daerah. Sebab, warga kadung menempatinya dalam jangka waktu lama dan bergantung hidup di sana.
“Masalah krisis lahan makam ini ibarat tragedi makam di tengah kota. Artinya pemakaman makin terkepung oleh pemukiman. Pertanyaannya karena posisi pengelolaan pemakaman itu lemah. Harusnya kan ada batas lahan pemakaman yang dimiliki Pemprov. Jangan sampai dibiarkan terbuka akses atau kondisi pemakaman, kecuali untuk ziarah dan pemakaman. Krisis lahan pemakaman ini berkaitan juga dengan krisis tata kelola pemakaman,” urai Yayat.
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































