Jemaah umrah maupun umat Islam yang datang ke Madinah selalu menyempatkan diri beribadah di dalam Masjid Nabawi, termasuk di Raudhah, lalu berziarah ke makam Rasulullah. - ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika tidak dilakukan izin perpanjangan, maka dapat digunakan yang lain, begitu bunyi peraturannya.
Scan surat izin bangunan makan yang terdahulu atau surat keterangan dari kepala Unit Pelayanan Terpadu Pemakaman, salah satu syarat Izin Bangunan Makam.
Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) mendesak Pemkab Mojokerto menjamin hak semua warganya dan menyediakan tempat pemakaman memadai bagi masyarakat, termasuk non-muslim.
YLBHI menyatakan pemerintah daerah, hingga level desa, harus menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) yang yang memperbolehkan warga dari semua agama dikebumikan di sana.