tirto.id - Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dituntut hukuman lima tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi pada pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan.
Luhur Budi juga dituntut hukuman berupa denda senilai Rp750 juga dan membayar uang pengganti senilai Rp348,6 miliar. Kata Jaksa, harta benda Luhur bisa dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, namun apabila tidak cukup maka dapat diganti dengan hukum enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Luhur Budi Djatmiko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Jaksa meyakini Luhur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atau turut serta melakukan perubahan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara.
JPU mengatakan perbuatan yang dilakukan Luhur dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan Luhur juga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp348,6 miliar.
Sementara itu, JPU juga menyebutkan dua hal yang meringankan untuk Luhur yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam dakwaan, Luhur Budi disebut mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013. Pengajuan ini diduga dilakukan tanpa adanya kajian investasi.
Jaksa menyebut Luhur bersama-sama dengan Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Episentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina, tanpa kajian.
Luhur dkk disebut mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk mengkaji lokasi yang ditentukan sekadar basa-basi.
Luruh juga disebut mengarahkan kantor jasa penilaian publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Episentrum dengan kondisi seolah oleh free and clear. Dengan rekomendasi sesuai arahan yaitu Rp35,5 juta per meter persegi, yang kemudian disetujui oleh Direksi PT Pertamina Denga harga Rp35 juta per meter persegi.
Kata JPU, Luhur juga menandatangani PPJB untuk lahan Lot 11 A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa, yang padahal lokasi tersebut tidak dalam kondisi yang free and clear.
Luhur disebut menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa senilai Rp1,6 triliun dengan tanah yang tidak dalam kondisi clear and clean.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































