Menuju konten utama
Sidang Korupsi Minyak Mentah

Ahli Pengadaan: Tak Boleh Ada Negosiasi Proyek di Lapangan Golf

Ahli pun mengungkap tahapan dalam prosedur pengadaan lelang tata kelola minyak serta hal-hal yang dilarang selain soal negosiasi saat bermain golf.

Ahli Pengadaan: Tak Boleh Ada Negosiasi Proyek di Lapangan Golf
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Irfan/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ahli di bidang pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arijanta, membeberkan pelaksanaan proses negosiasi pengadaan di bidang tata kelola minyak. Setya menjelaskan, terdapat sejumlah persamaan dan perbedaan dalam proses pengadaan barang dan jasa baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun BUMN.

Di antara persamaan dari pengadaan dua instansi tersebut adalah prinsip untuk mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

"Jadi sebetulnya secara prinsip pengadaan itu sama saja ya, ada tetap prinsip efisien itu menjadi acuan, efektif dan seterusnya," kata Setya dalam pernyataannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Hadir para terdakwa antara lain Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC), eks Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setya kemudian membeberkan bahwa seluruh peserta yang mengikuti tender harus terinformasi terhadap pengadaan yang diadakan oleh pemerintah maupun BUMN, termasuk mengenai spesifikasi atau spek yang berisikan rincian atau uraian detail mengenai karakteristik produk yang sedang dilelang pengadaannya.

"Kalau itu boleh, speknya harus dibuka, Pak. Harus dibuka, semua peserta harus tahu. Ini spek yang dibutuhkan Pertamina itu apa gitu," jelasnya.

Jaksa kemudian bertanya, apakah dalam persaingan proses pengadaan pihak Pertamina dapat memberitahukan kepada calon peserta tender mengenai informasi posisi atau evaluasi lainnya yang tengah dibahas di internal. Setya menyebut hal itu tak boleh dilakukan karena segala proses pembukaan penawaran dan evaluasi harus bersifat rahasia.

"Jadi kalau pada saat evaluasi Pak, setelah pembukaan penawaran, evaluasi itu harusnya rahasia, Pak," kata dia.

Setya juga menegaskan bahwa pihak Pertamina tidak boleh berkomunikasi secara pribadi dengan perusahaan peserta tender saat proses pengadaan berlangsung. Menurutnya, jalur komunikasi hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi milik Pertamina dan perusahaan peserta tender seperti telepon, surat elektronik maupun pos.

"Sebenarnya apa kan ditentukan komunikasi itu pakai telepon, email, dan apa yang resmi ya. Yang ditentukan oleh panitia, Pak. Jadi komunikasinya harus, harus fair Pak dan supaya terdokumentasi harusnya, harusnya ditetapkan dulu. Komunikasi panitia itu hanya lewat ini, ini, ini gitu ya. Dan itu sudah ditetapkan di situ Pak, di ketentuannya," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan negosiasi bisnis antara Pertamina dan pihak swasta hanya bisa terjadi di ruang resmi. Menurutnya, tempat tersebut harus sudah tercatat dan disepakati bersama antara panitia dari Pertamina dengan peserta lelang pengadaan tersebut.

"Proses pengadaan itu seharusnya tidak ketemu kecuali ada tahap kan di dalam pengadaan itu ada tahap klarifikasi, ada tahap negosiasi dan negosiasinya bukan di lapangan golf Pak. Di ruang panitia tadi mestinya gitu. Ada tempatnya gitu," tegasnya.

Sebelumnya, dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM, Riva didakwa memperkaya BP Singapore, Pte.Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051 dolar AS, memperkaya BP Singapore Pte.Ltd dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493 dolar AS, memperkaya Sinochem International Oil Singapore (Singapore) Pte. Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988 dolar AS.

"Kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM yaitu sebesar 5.740.532 dolar AS," kata JPU dalam sidang dakwaan Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Riva Siahaan didakwa telah memberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan khusus Gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

Tindakan tersebut melibatkan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.

Pasal yang disangkakan terhadap Riva yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher