tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan dari keterangan saksi di kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai permintaan uang oleh jaksa. Dalam sidang tersebut, saksi mengaku ada jaksa yang meminta uang hingga Rp6 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak menangani kasus dugaan korupsi tersebut karena kewenangan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung dipastikan tetap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
"Yang jelas itu KPK punya kewenangan. Itu terungkap di sidangnya KPK. Nanti, akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya akan kami dalami," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jaksel, Selasa (3/2/2026).
Anang juga meluruskan informasi bahwa kasus ini sempat ditangani penyidik Kejagung adalah tidaklah benar.
"Yang jelas Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan. Tidak ada," ungkap Anang.
Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker, Gunawan Wibiksana, menyatakan adanya permintaan uang dari Kejagung kepada Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto. Terdapat empat jaksa yang meminta uang masing-masing Rp1,5 miliar.
Gunawan menerangkan, saat itu dugaan tindak pidana suap yang terjadi sudah terendus Kejaksaan Agung. Sehingga, keempat jaksa meminta uang untuk mengamankan kasus tersebut.
Pengacara terdakwa Immanuel Ebennezer, Munarman, mengungkap bahwa dari keterangan Gunawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa tersebut sempat meminta bertemu dengan Hery Sutanto. Pada pertemuan itu kemudian disampaikan permintaan uang dengan total Rp6 miliar.
"Yang minta itu siapa?" tanya Munarman kepada Gunawan dalam persidangan, Senin (2/2/2026).
"Dari pihak Kejaksaan," jawab Gunawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























