Menuju konten utama

Red Notice Terbit, Kejagung Pastikan Riza Chalid di Negara ASEAN

Penyidik Kejagung kini menunggu dari negara tempat persembunyian Riza Chalid melakukan deportasi.

Red Notice Terbit, Kejagung Pastikan Riza Chalid di Negara ASEAN
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tindak lanjut pengejaran M. Riza Chalid usai terbitnya red notice, Selasa (3/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah mengantongi posisi keberadaan Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Namun, Kejagung belum bisa diungkap secara terang lokasinya karena proses pengejaran masih berjalan hingga kini.

"Ya, negara wilayah ASEAN. Informasi penyidik, tapi kami tidak bisa memastikan. Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terkait dengan Interpol," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Anang menyampaikan tim penyidik Kejagung akan mempersiapkan proses ekstradisi. Namun, langkah itu menjadi opsi kedua jika memang negara tempat Riza Chalid bersembunyi itu tidak membantu proses penangkapannya.

Anang menuturkan tim penyidik Kejagung saat ini juga menunggu dari negara tempat persembunyian Riza Chalid melakukan deportasi. Sebab, sudah dipastikan bahwa pengusaha minyak itu hanya memiliki satu paspor saja.

“Apabila nanti itu dideportasi, kami siap juga timnya. Tentu harus kehadiran penyidik karena kami sendiri sudah mencabut (paspornya) kan. Yang jelas kami tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga berada keberadaan MRC di negara tersebut," ujar Anang.

Anang juga mengakui bahwa dalam proses penangkapan Riza Chalid, memang ada aturan di negara tempatnya bersembunyi yang harus disesuaikan. Kendati demikian, Anang memastikan proses di Interpol terus dikoordinasikan dengan NCB dan Imigrasi untuk terus memantau pergerakan buron tersebut.

Diketahui, Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap buron Riza Chalid (MRC). Penerbitan Red Notice tersebut diumumkan oleh Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

“Hari Minggu tanggal 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit,” kata Untung.

Untung menyampaikan Red Notice terhadap Riza Chalid telah terbit sejak Jumat (23/2) atau sekitar sepekan lalu. Dengan terbitnya Red Notice tersebut, Riza Chalid kini berstatus buronan internasional.

“Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar neger terkait dengan kejahatannya di Indonesia sehingga menjadi buronan internasional yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi