tirto.id - Tersedia link unduh surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan oleh calon murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi.
Melansir laman resmi SPMB 2025 Kota Bekasi, pendaftaran tahap 2 berlangsung selama tiga hari sepanjang 1-3 Juli 2025. SPMB/PPDB TK, SD, dan SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi diperuntukkan bagi calon murid yang memilih jalur domisili.
Secara umum, SPMB/PPDB 2025 Kota Bekasi terdiri dari empat jalur yaitu domisili, mutasi, afirmasi dan prestasi (nilai rapor, akademik, non-akademik, tahfidz). Masing masing jalur memiliki kuota dan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Apa Itu SPTJM Untuk Daftar SPMB/PPDB TK, SD, & SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi?
Calon murid yang akan mendaftar pada SPMB/PPDB TK, SD, dan SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi wajib melampirkan SPTJM. Surat ini kerap dipakai untuk memenuhi persyaratan administratif atau pencatatan sipil yang menyatakan kebenaran data dan dapat dipertanggungjawabkan.
SPTJM dinyatakan sah apabila diisi dan ditandatangani oleh pihak pemohon, sekaligus dua orang saksi yang menyaksikan pengisian dan penandatanganan SPTJM. Dua saksi tersebut juga ikut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi.
SPTJM merupakan dokumen berkekuatan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Hal ini menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen. Selain itu, SPTJM juga menjadi dasar hukum bagi pihak sekolah dalam proses verifikasi dan seleksi.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen yang tidak benar atau palsu, maka calon murid akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Link Unduh SPTJM SPMB/PPDB TK, SD, & SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi
SPTJM memuat sejumlah informasi penting seperti biodata orang tua dan calon murid serta nomor induk kependudukan (NIK)/nomor kartu keluarga (KK) pembuat. Dalam surat tersebut, calon murid perlu menyatakan dokumen- dokumen persyaratan SPMB adalah benar sesuai dengan data kependudukan dan data terkait.
Kemudian, pembuat SPTJM juga menyatakan patuh terhadap perundang-undangan dan hukum serta sanksi terkait pedoman pelaksanaan SPMB Kota Bekasi. Bagi calon murid yang kebingungan dengan format SPTJM, dapat mengunduh melalui link di bawah ini:
Link Unduh SPTJM SPMB/PPDB TK, SD, & SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi
Jadwal SPMB/PPDB TK, SD, & SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi
SPMB/PPDB TK, SD, dan SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi terdiri dari dua tahap. Tahap 1 dibuka bagi calon murid yang memilih jalur prestasi, mutasi dan afirmasi. Sementara tahap 2 diperuntukkan bagi calon murid yang memilih jalur domisili.
Kelulusan jalur domisili ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dan usia calon siswa. Seleksi jalur domisili dilakukan secara otomatis melalui sistem real time di laman resmi SPMB Kota Bekasi.
Sesuai jadwal, pendaftaran SPMB/PPDB TK, SD, dan SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi berlangsung hingga 3 Juli 2025. Kemudian, pengumuman hasil seleksi akan disiarkan pada 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Jalur domisili diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari dalam kota. Meski demikian, panitia pelaksana membuka peluang untuk calon murid yang berasal dari wilayah perbatasan.
Berikut jadwal lengkap SPMB/PPDB TK, SD, dan SMP Tahap 2 2025 Kota Bekasi khusus jalur domisili:
- Pendaftaran: 1–3 Juli 2025, mulai pukul 08.00-16.00 WIB
- Seleksi otomatis: 1–3 Juli 2025 melalui sistem real-time di laman https://spmb.bekasikota.go.id
- Pengumuman hasil seleksi: 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
- Daftar ulang: 4–7 Juli 2025 (08.00–16.00 WIB) melalui login akun masing-masing di situs resmi
SD Negeri
- 83 persen kuota untuk jalur domisili
- 78 persen: Domisili dalam Kota Bekasi
- 5 persen: Domisili perbatasan (Tambun, Setu, Tarumajaya, Babelan, Cileungsi, Gunung Putri, Cimanggis, Tapos)
- 45 persen kuota untuk jalur domisili
- 43 persen: Domisili dalam Kota Bekasi
- 2 persen: Domisili wilayah perbatasan
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































