tirto.id - Setelah pengumuman hasil SPMB/PPDB 2025 resmi dirilis, para peserta yang dinyatakan lolos harus segera melakukan daftar ulang. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi, karena menentukan keikutsertaan resmi peserta di sekolah tujuan.
Akan tetapi, masih banyak orang tua dan siswa yang masih belum memahami apa yang dimaksud dengan daftar ulang. Padahal jika peserta tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka status kelulusannya bisa dianggap gugur.
Prosedur daftar ulang biasanya melibatkan pengumpulan dokumen, verifikasi data, dan pengisian formulir tambahan. Meskipun setiap daerah dan sekolah bisa memiliki detail teknis yang berbeda, prinsip dasarnya tetap sama di seluruh wilayah.
Oleh sebab itu, memahami tahapan ini menjadi sangat penting bagi peserta dan orang tua. Lantas, bagaimana sebenarnya cara daftar ulang SPMB/PPDB 2025 secara lengkap dan benar? Mari kita bahas selengkapnya.
Apa yang Dimaksud dengan Daftar Ulang SPMB/PPDB?
Daftar ulang merupakan tahap penting setelah calon siswa dinyatakan lulus seleksi SPMB/PPDB. Proses ini adalah bentuk konfirmasi keikutsertaan siswa di sekolah tujuan. Tanpa daftar ulang, kelulusan yang sudah diperoleh bisa dibatalkan secara otomatis.
Biasanya, daftar ulang mencakup pengumpulan dokumen penting seperti bukti pendaftaran, SKL, hingga pas foto. Selain itu, calon siswa juga harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan sekolah.
Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas dan keseriusan calon peserta. Umumnya, proses daftar ulang bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Jika siswa tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka posisinya akan diberikan kepada peserta dari daftar cadangan atau dilimpahkan ke SPMB/PPDB tahap selanjutnya.
Oleh karena itu, penting bagi peserta dan orang tua untuk memahami tenggat waktu dan syarat yang ditentukan. Setelah menyelesaikan daftar ulang, siswa resmi tercatat dan siap mengikuti kegiatan awal seperti MPLS.
Apakah Lapor Diri dan Daftar Ulang SPMB Sama?
Lapor diri dan daftar ulang dalam konteks SPMB/PPDB sebenarnya merujuk pada proses yang sama. Keduanya merupakan tahapan administrasi penting yang wajib dilakukan oleh calon siswa yang telah dinyatakan diterima.
Istilah “lapor diri” sering digunakan di beberapa daerah atau instansi pendidikan, namun maknanya tetap sama dengan “daftar ulang.”
Intinya, proses ini menjadi bentuk konfirmasi bahwa siswa bersedia mengambil haknya sebagai peserta didik di sekolah tujuan. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan berarti antara lapor diri dan daftar ulang dalam pelaksanaan SPMB.
Panduan Cara Daftar Ulang dan Lapor Diri SPMB/PPDB 2025
Berikut ini adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan calon siswa saat proses daftar ulang atau lapor diri SPMB/PPDB 2025:
1. Cek Pengumuman Hasil Seleksi
Pastikan peserta telah dinyatakan diterima melalui laman resmi SPMB/PPDB atau portal sekolah tujuan.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi bukti pendaftaran, kartu peserta, SKL atau ijazah, pas foto, dan surat pernyataan dari orang tua.
3. Datang ke Sekolah Sesuai Jadwal
Lakukan daftar ulang atau lapor diri secara langsung (luring) ke sekolah tujuan sesuai waktu yang telah ditentukan. Beberapa sekolah juga menyediakan opsi daftar ulang daring.
4. Serahkan Dokumen dan Isi Formulir Tambahan
Berikan seluruh dokumen yang diminta ke petugas administrasi sekolah, lalu lengkapi formulir data diri jika disediakan oleh sekolah.
5. Tunggu Verifikasi dan Konfirmasi Resmi
Setelah dokumen diverifikasi, peserta akan menerima bukti telah melakukan daftar ulang sebagai tanda sah menjadi siswa di sekolah tersebut.
Apa Saja yang Harus Dibawa saat Daftar Ulang?
Saat melakukan daftar ulang SPMB/PPDB, calon siswa wajib membawa sejumlah dokumen administrasi. Dokumen yang dibawa dapat berbeda tergantung pada jalur pendaftaran yang diikuti, seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi, atau perpindahan tugas orang tua. Berikut adalah daftar berkas umum dan khusus yang biasanya diminta saat daftar ulang:
Berkas Umum (Semua Jalur):
- Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari sistem online)
- Kartu peserta SPMB/PPDB
- Fotokopi ijazah atau SKL (Surat Keterangan Lulus) yang telah dilegalisasi (2 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm (2–3 lembar)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari orang tua/wali
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Map kertas sesuai ketentuan warna dari sekolah (jika diminta)
Jalur Domisili:
- Bukti domisili (fotokopi KK minimal 1 tahun sebelum pendaftaran)
- Fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau KIP/DTKS
- Surat pernyataan tidak mampu bermaterai
- Fotokopi piagam penghargaan atau sertifikat kejuaraan
- Bukti nilai rapor (semester yang disyaratkan dalam juknis)
- Surat keterangan pindah tugas dari instansi/lembaga tempat orang tua bekerja
- SK penugasan dan bukti domisili di tempat baru
*Prosedur atau tahapan daftar ulang di masing-masing daerah atau sekolah, bisa saja berbeda. Untuk itu, para calon murid, orang tua, atau wali, bisa mengecek prosedur resmi yang dikeluarkan instansi atau sekolah setempat.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































