Menuju konten utama

Cek Hasil SPMB/PPDB Sumut 2025 Tahap 2 & Cara Daftar Ulang

Cek hasil SPMB/PPDB Sumut 2025 Tahap 2 dan panduan daftar ulang. Simak cara cek pengumuman, ketentuan kelulusan, dan syarat verifikasi dokumen.

Cek Hasil SPMB/PPDB Sumut 2025 Tahap 2 & Cara Daftar Ulang
Calon peserta didik dibantu guru mengisi pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap 1 secara daring di SMA Negeri 1 Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk wilayah Sumut (Sumatera Utara) 2025 Tahap II telah berakhir. Kini tiba waktunya memasuki fase pengumuman hasil seleksi.

Menurut jadwal SPMB Tahap 2, pendaftaran berlangsung dari 2-14 Juni 2025 sekaligus dengan proses validasi dan masa sanggah. Adapun pengumuman hasil tahap kedua dilaksanakan pada 17 Juni 2025 melalui laman Portal SPMB Sumut Berkah.

Cara Cek Hasil Pengumuman SPMB/PPDB Sumut 2025 Tahap 2

Berikut panduan untuk cek hasil pengumuman SPMB/PPDB Sumut 2025 Tahap 2:

1. Buka portal resminya melalui tautan ini.

2. Pilih jenjang (SMA atau SMK).

3. Cari sekolah dengan memilih langsung maupun dengan cara memasukkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), atau alamat, lalu klik nama sekolah yang tampil.

4. Pilih jalur dan sub-jalur menyesuaikan dengan jalur yang Anda ikuti misalnya prestasi, nilai rapor, afirmasi, domisili, dan mutasi.

5. Masukkan data peserta dengan mengisi nama siswa atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

6. Situs kemudian akan menampilkan data yang dicari seperti peringkat, nomor pendaftaran, NISN, status kelulusan (lulus/tidak lulus), total nilai, serta jarak dari domisili ke sekolah.

Ketentuan Hasil Pengumuman SPMB/PPDB Sumut 2025 Tahap 2

Ketentuan hasil pengumuman SPMB Sumut 2025 Tahap 2 telah dijelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/294/KPTS/2025 dan berikut rinciannya:

1. Pengumuman SPMB dilakukan melalui laman Situs Web SPMB Sumut.

2. Nama murid yang terdaftar tidak dapat dibatalkan kecuali karena kelalaian verifikator.

3. Murid yang telah diterima tidak bisa mendaftar di tahap berikutnya.

4. Murid yang lolos SPMB diwajibkan lapor atau daftar ulang ke sekolah yang dipilih sesuai jadwal.

5. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal maka dinyatakan mengundurkan diri dan digantikan oleh calon murid yang tidak lulus sesuai dengan peringkat yang ditetapkan.

Tata Cara Daftar Ulang SPMB/PPDB Sumut 2025 Tahap 2

Masih berdasarkan SK Gubernur Sumut, berikut akan dipaparkan mengenai cara daftar ulang SPMB Sumut 2025 Tahap 2:

1. Pendaftaran ulang tidak dipungut biaya apapun.

2. Pendaftaran ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB berakhir.

3. Pendaftaran ulang dilakukan di sekolah tujuan bersamaan dengan pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan salinannya.

4. Bila terdapat dokumen yang diragukan keabsahannya, maka harus dilakukan verifikasi faktual. Bila terbukti, maka peserta akan dibatalkan sebagai calon murid serta posisinya diganti oleh murid lain dengan nomor urut di bawahnya.

5. Proses verifikasi dokumen dilaksanakan di sekolah. Bila terdapat kasus pemalsuan dokumen, maka akan dilakukan proses sesuai aturan hukum serta hak sebagai murid baru akan dicabut.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra