tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa pihaknya tengah memastikan pengawasan ketat terhadap proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini menyusul adanya laporan terkait dugaan praktik pungli hingga jual beli kursi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Kami sekarang sedang menurunkan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan, karena di dalam peraturan menteri yang sudah kita terbitkan itu berbagai pihak dilibatkan dalam pengawasan. Termasuk dari kejaksaan, dari KPK dan lain sebagainya," ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, kepada wartawan di Gedung Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (16/6/2025).
Atip mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi terkait dan pihaknya tak menemukan kasus pungli hingga jual beli kursi.
"Kayaknya di Bandung itu enggak. Kami sudah mengecek," kata Atip.
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan seperti jual-beli kursi atau praktik titipan. Sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik.
"Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesai ketentuan yang berlaku,” ujar Irjen Kemendikdasmen, Faisal dalam keterangannya.
Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjamin integritas proses penerimaan siswa baru.
Sebagai informasi, dilansir dari Antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang nilainya diduga mencapai Rp8 juta per kursi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.
"Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba," kata Muhammad Farhan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































