tirto.id - Daftar ulang SPMB/PPDB jenjang SMA/SMK Jatim 2025 Tahap 1 berlangsung selama dua hari pada 20-21 Juni 2025. Simak panduan tata cara daftar ulang SPMB/PPDB SMA/SMK Jatim 2025 beserta dokumen yang perlu diserahkan.
Melansir laman resmi pendaftaran, SPMB/PPDB jenjang SMA/SMK Jatim 2025 terdiri dari 4 tahap. Masing-masing tahap memiliki timeline pendaftaran yang beda. Tahap 1 diperuntukkan bagi calon murid yang memilih jalur afirmasi, jalur mutasi orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.
Kemudian tahap 2 dibuka untuk pendaftar jalur nilai prestasi akademik SMA. Tahap 3 diperuntukkan bagi pendaftar jalur domisili SMA/SMK. Sementara tahap 4 dikhususkan bagi pelamar jalur nilai prestasi akademik SMK.
Apakah Prosedur Daftar Ulang SPMB/PPDB itu Wajib?
Bagi calon murid yang dinyatakan lolos dalam SPMB/PPDB jenjang SMA/SMK Jatim 2025, wajib mengikuti daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Daftar ulang menjadi tahap yang krusial dalam proses pendaftaran. Pasalnya, calon murid akan dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak mengikuti daftar ulang.
Daftar ulang SPMB/PPDB jenjang SMA/SMK Jatim 2025 dilaksanakan di sekolah tujuan dengan membawa sejumlah dokumen asli yang dipersyaratkan.

Berikut jadwal daftar ulang SPMB/PPDB SMA/SMK Jatim 2025:
- Daftar Ulang SPMB/PPDB SMA/SMK Jatim 2025 Tahap 1: 20 - 21 Juni 2025 pukul 09.00 - 16.00 WIB.
- Daftar Ulang SPMB/PPDB SMA/SMK Jatim 2025 Tahap 2: 24 - 25 Juni 202 pukul 09.00 - 16.00 WIB.
- Daftar Ulang SPMB/PPDB SMA/SMK Jatim 2025 Tahap 3: 28 Juni dan 30 Juni 2025 pukul 09.00 - 16.00 WIB.
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota Tahap 3: 1 Juli 2025 pukul 09.00 - 16.00 WIB.
- Daftar Ulang SPMB/PPDB SMA/SMK Jatim 2025 Tahap 4: 4 - 5 Juli 2025 pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Tata Cara Daftar Ulang SPMB/PPDB Jatim 2025
Daftar ulang SPMB/PPDB Jatim 2025 digelar di sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa pungutan biaya apapun. Secara administratif, daftar ulang dilakukan untuk memastikan status pendaftar sebagai murid baru di sekolah tujuan.
Bagi calon murid yang telah dinyatakan lolos namun tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap gugur. Sementara kuota yang kosong akan dipenuhi oleh calon murid yang memenuhi kriteria namun tidak masuk dalam kuota daya tampung yang tersedia.
Mekanisme pemenuhan kuota tersebut berdasarkan pemeringkatan yang digunakan pada jalur domisili. Saat daftar ulang, calon murid wajib menyerahkan dokumen asli dan foto copy.
Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses secara hukum dan dicabut haknya sebagai murid baru.
Berikut merupakan panduan lengkap tata cara daftar ulang SPMB/PPDB Jatim 2025 seperti mengutip laman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Timur2025:
- Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan status sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas 9), dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
- Jika terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA, dan domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Andai calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Apabila ada calon murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Calon murid baru yang dapat masuk pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah calon murid baru yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.
- Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan pada jalur domisili.
- Pilihan Satuan Pendidikan yang digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai dengan pilihan Satuan Pendidikan calon Murid baru saat mendaftar pada jalur domisili.
- Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.
Berkas Dokumen yang Dibawa saat Daftar Ulang SPMB/PPDB Jatim 2025
Secara umum, dokumen penting yang wajib diserahkan kepada sekolah dalam proses daftar ulang ialah KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas 9). Selain itu, ada dokumen khusus yang perlu dilampirkan berdasarkan kondisi pelamar dan jalur yang dipilih.
Berikut dokumen lengkap yang perlu dibawa oleh calon murid saat daftar ulang SPMB/PPDB Jatim 2025:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum mendaftar / surat keterangan domisili (SKD).
- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) atau Surat Keterangan Kelas 9.
- Surat pernyataan orang tua/wali bagi calon murid yang tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis.
- Akta kematian atau akta cerai bagi orang tua yang telah meninggal atau cerai.
- Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter.
- Surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar bagi lulusan luar negeri.
- Matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan bagi warga asing.
- Piagam/sertifikat lomba bagi pelamar jalur prestasi.
- Surat penugasan kerja orang tua/Surat tugas mengajar bagi pendaftar jalur mutasi.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































