tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Tengah dijadwalkan dirilis pada Selasa, 1 Juli 2025. Ribuan pelajar yang telah mendaftar melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi, hingga perpindahan orang tua harap-harap cemas menanti hasilnya.
Seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi tahun ini dilakukan secara daring dan serentak melalui sistem terpadu untuk memudahkan akses peserta. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk jarak tempat tinggal, nilai rapor, dan bukti prestasi.
Hasil seleksi bisa diakses melalui situs resmi SPMB yang telah digunakan saat pendaftaran. Beberapa sekolah juga akan menampilkan hasil di papan pengumuman sebagai alternatif bagi peserta yang kesulitan mengakses internet. Pengumuman ini menjadi momen penting bagi calon peserta didik dalam menentukan langkah awal di jenjang pendidikan menengah.
Kriteria Kelulusan SPMB Kalteng 2025
Sejumlah jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua menjadi pilihan bagi para peserta. Setiap jalur memiliki ketentuan dan bobot penilaian yang berbeda, tergantung pada kebijakan sekolah dan wilayah. Untuk memberikan pemahaman lebih jelas, berikut ini penjelasan mengenai kriteria kelulusan SPMB Kalteng 2025.
Seleksi Penerimaan Murid Baru tingkat SMA, SMK, dan SKH (Sekolah Khusus) di Kalimantan Tengah tahun ajaran 2025/2026 membuka beberapa jalur, yakni Prestasi, Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.
Penjelasan mengenai kriteria kelulusan tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/1098/Disdik/IV/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
1. Kriteria Kelulusan SPMB Kalteng 2025 Jalur Prestasi
Kriteria kelulusan PPDB Kalteng 2025 Jalur Prestasi disebut dalam Pasal regulasi di atas tepatnya pada Pasal 38 yang berbunyi sebagai berikut:Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui
jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan
Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
a. hasil pembobotan atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
2. Kriteria Kelulusan SPMB Kalteng 2025 Jalur Jalur Domisili
Sementara itu, untuk Jalur Domisili PPDB Kalteng 2025 dipersyaratkan pada Pasal 36 yang berbunyi:Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA
melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan
penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
a. kemampuan akademik;
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
c. usia.
3. Kriteria Kelulusan SPMB Kalteng 2025 Jalur Afirmasi
Di satu sisi yang lain, Jalur Afirmasi yang dijelaskan dalam Pasal 37 memiliki kriteria sebagai berikut:Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui
jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan
Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid
dengan Satuan Pendidikan.
4. Kriteria Kelulusan SPMB Kalteng 2025 Jalur Mutasi
Pada Jalur Mutasi PPDB Kalteng 2025, kriteria kelulusan ada di Pasal 39, yakni:Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah
kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid
dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan
Pendidikan.
Link Pengumuman Hasil SPMB Kalteng 2025 dan Cara Cek
Pengumuman hasil SPMB/PPDB Kalimantan Tengah tahun 2025 akan dirilis secara daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui situs resmi yang disediakan sebagai berikut:
- Link Pengumuman SMA Jalur Domisili
- Link Pengumuman SMA Jalur Prestasi
- Link Pengumuman SMA Jalur Afirmasi
- Link Pengumuman SMA Jalur Mutasi
- Link Pengumuman SMK Jalur Jarak Terdekat
- Link Pengumuman SMK Kalur Afirmasi
- Link Pengumuman SMK Jalur Akademik reguler
- Klik tautan yang sesuai dengan jalur pendaftaran yang diikuti.
- Temukan nama sekolah yang menjadi pilihan saat mendaftar.
- Cari nama di daftar calon siswa baru. Jika nama muncul, berarti dinyatakan diterima.
Info Daftar Ulang SPMB Kalteng 2025
Murid yang dinyatakan lulus seleksi SPMB Kalimantang Tengah 2025 wajib melakukan daftar ulang. Adapun daftar ulang akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 Juli 2025, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB di sekolah masing-masing.
Proses ini bertujuan untuk memastikan status murid dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan yang berlaku. Setiap sekolah wajib menyelenggarakan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat. Jika calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, maka kuota yang tersedia akan diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima.
Sekolah dilarang menerima calon murid yang tidak diumumkan sebagai peserta lulus seleksi oleh pemerintah daerah, bukan calon cadangan, atau tidak melakukan daftar ulang. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan kejelasan proses penerimaan murid baru di setiap satuan pendidikan.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































