tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surakarta 2025 untuk jalur prestasi dan afirmasi jenjang SD dan SMP dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 Juni 2025.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki capaian akademik atau non-akademik yang menonjol, seperti peraih medali olimpiade, kejuaraan olahraga, atau prestasi seni. Sementara jalur afirmasi ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat kurang mampu atau berkebutuhan khusus.
Pendaftaran jalur prestasi dan afirmasi dengan pembuatan akun SPMB atau PPDB secara mandiri dilakukan pada 16-19 Juni 2025. Pendaftaran hari terakhir untuk tanggal 19 Juni 2025 ditutup pukul 16.30 WIB.
Setelah proses pendaftaran, pengumuman ini akan dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB Surakarta. Proses pengumuman pada 25 Juni 2025 akan mencakup daftar nama peserta yang diterima di sekolah-sekolah yang menjadi tujuan pendaftaran, baik pada jenjang SD atau SMP wilayah Surakarta.
Peserta yang lolos jalur prestasi dan afirmasi diharapkan segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan panitia SPMB atau PPDB untuk mengamankan tempat mereka. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur daftar ulang, termasuk dokumen yang diperlukan dan batas waktu, akan diumumkan bersamaan dengan hasil seleksi atau melalui kanal resmi sekolah masing-masing.
Kriteria Kelulusan SPMB/PPDB Surakarta 2025 Jalur Prestasi dan Afirmasi
Kriteria kelulusan SPMB/PPDB Surakarta 2025 untuk jalur prestasi dan afirmasi mencakup penilaian berdasarkan ketentuan khusus masing-masing jalur. Jalur prestasi memprioritaskan calon peserta didik dengan capaian akademik atau nonakademik yang unggul.
Sedangkan jalur afirmasi ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, atau kelompok tertentu yang memenuhi syarat khusus sesuai regulasi, dengan bukti dokumen seperti KIP atau surat keterangan resmi; kedua jalur ini menitikberatkan pada verifikasi dokumen dan pemenuhan kuota yang ditetapkan oleh panitia SPMB Surakarta 2025.
1. Kriteria Kelulusan PPDB Surakarta 2025 Jalur Prestasi
Seleksi bagi pendaftar melalui jalur prestasi dilakukan seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:a. Seleksi jalur prestasi ditentukan oleh nilai prestasi tertinggi;
b. Apabila berdasarkan seleksi huruf a sama, maka diprioritaskan bagi calon murid dalam kota Surakarta;
c. Apabila berdasarkan huruf b sama, maka diprioritaskan bagi calon murid nilai tes kemampuan akademik lebih tinggi;
d. Apabila berdasarkan seleksi huruf c sama, maka diprioritaskan urutan pilihan;
e. Apabila berdasarkan seleksi huruf d sama, maka diprioritaskan yang usia calon murid yang lebih tua.
2. Kriteria Kelulusan PPDB Surakarta 2025 Jalur Afirmasi
Seleksi SPMB Surakarta 2025 pada jenjang SMP bagi pendaftar melalui jalur afirmasi memberlakukan ketentuan sebagai berikut:a. Calon murid disabilitas sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh UPT PLDPI Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
b. Calon murid dari keluarga keluarga miskin dengan kriteria kategori P1, P2, P3 yang tercantum skor prioritas dalam e-SIK (data Sistem Informasi Kesejahteraan elektronik). Semakin tinggi skor semakin tinggi tingkat kemiskinannya.
c. Urutan seleksi jalur Afirmasi adalah: (1)Disabilitas; (2)Prioritas (P1, skor; P2, skor; dan P3, skor); (3) Jarak (4)Pilihan; (5)Usia; (6)Waktu pendaftaran.
d. Prioritas seleksi pertama adalah calon murid disabilitas yang telah mendapatkan rekomendasi dari UPT PLDPI;
e. Jika seleksi calon murid sama-sama disabilitas maka prioritas berikutnya adalah calon murid dari keluarga miskin P1 dengan urutan skor. Prioritas berikutnya adalah P2 dengan urutan skor, dilanjutkan dengan P3 urutan skor;
f. Apabila calon murid sama-sama pada posisi P3 dengan skor yang sama, maka prioritas berikutnya adalah jarak koordinat RT alamat tempat tinggal calon murid sesuai KK dengan koordinat sekolah pilihan;
g. Jika calon murid mempunyai jarak yang sama, maka maka prioritas berikutnya adalah urutan pilihan sekolah. Pilihan ke-1 lebih diprioritaskan dari pilihan ke-2, pilihan ke-2 lebih diprioritaskan daripada pilihan ke-3, begitu seterusnya bergulir sampai dengan pilihan ke-4;
h. Jika pilihan sekolah juga sama, maka prioritas berikutnya adalah calon murid yang memiliki usia yang lebih tua;
i. Apabila calon murid memiliki usia yang sama, maka prioritas berikutnya adalah calon Murid yang mendaftar lebih dulu;
j. Apabila hingga akhir pengumuman terdapat calon murid jalur afirmasi yang tidak diterima pada semua pilihan mereka dapat mendaftarkan kembali melalui jalur domisili.
Link Hasil SPMB/PPDB Surakarta 2025 Jalur Prestasi dan Afirmasi
Hasil SPMB atau PPDB Surakarta 2025 untuk jalur prestasi dan afirmasi dapat diakses melalui link resmi yang disediakan oleh panitia SPMB Surakarta. Hasil akan diumumkan pada tanggal 25 Juni 2025 di situs web resmi SPMB Surakarta, dengan link sebagai berikut:
Tata Cara Daftar Ulang SPMB Surakarta 2025
Peserta SPMB/PPDB Surakarta 2025 yang dinyatakan diterima melalui jalur prestasi dan afirmasi wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan panitia PPDB setelah pengumuman hasil pada 25 Juni 2025. Tata cara daftar ulang telah dijelaskan dalam petunjuk teknis sebagai berikut:
- Pendaftaran ulang dilakukan secara online pada 25 dan 26 Juni 2025;
- Calon murid yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang dan melakukan submit/kirim secara online pada https://spmb.surakarta.go.id;
- Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan haknya sebagai calon murid baru hilang.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































