tirto.id - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi dibuka mulai Senin, 23 Juni 2025. Sistem ini semula lebih dikenal dengan istilah Penerimaan Pesert Didik Baru (PPDB).
SPMB dan PPDB sebenarnya memiliki pengertian yang sama, yakni proses seleksi dan penerimaan murid baru pada jenjang sekolah dasar hingga sekoloh menengah akhir.
Secara umum jalur pendaftaran pada SPMB/PPDB 2025 Kalteng terdiri atas 4 (empat) jalur seleksi, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Calon murid baru dapat memilih jalur penerimaan sesuai dengan kondisi masing-masing, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang disyaratkan pada tiap jalur seleksi.
Kapan Pendaftaran PPDB Kalteng 2025 Dibuka?
Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 jenjang SMA dan SMK di Kalimatan Tengah resmi dibuka pada 23-26 Juni 2025. Calon murid baru pada jenjang tersebut dapat mulai mendaftaran diri ke sekolah tujuan.
Sebelum mendaftar, calon murid baru perlu untuk mengetahui persyaratan penerimaan agar proses pendaftaran berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Seleksi dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kalteng.
Calon murid baru beserta orang tua/wali murid dapat memantau laman dan sosial media resmi SPMB Kalteng untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan SPMB/PPDB 2025 di Kalimantan Tengah.
Jalur dan Daya Tampung SPMB Kalteng 2025
Jalur pendaftaran SPMB 2025 di Kalteng secara umum terdiri atas 4 (jalur) utama. Keempat jalur tersebut, meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Setiap jalur memiliki pesentase kuota yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Khusus dalam menentukan persentase jalur domisili, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon murid.
Berikut ini akan diinformasikan terkait jalur yang dibuka pada SPMB/PPDB 2025 Kalteng serta besaran kuota pada masing-masing jalur, simak selengkapnya di bawah ini:
Jalur Domisili
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Memiliki persentase kuota 10% dari daya tampung Satuan Pendidikan.Jalur Afirmasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Memiliki persentase kuota 15% dari daya tampung satuan pendidikan.Jalur Prestasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.Jalur Mutasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Tata Cara Pendaftaran SPMB Kalteng 2025 dan Linknya
Pengajuan pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Kalteng jenjang SMA dan SMK dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs SPMB Kalteng.
Calon murid baru dapat mengikuti serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online. Calon peserta didik hanya diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut :
- Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam Wilayah Kecamatan maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah yang sama (kelurahan/desa);
- Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian/Kosentrasi Keahlian yang berbeda;
- Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran online” dan menyimpan dokumen tersebut.
- Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
- Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
- Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;
- Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal yang ditentukan.
Link Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Kalteng
Syarat SPMB Kalteng 2025
Berikut ini ialah persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon murid baru sebelum mendaftar SPMB/PPDB 2025 jenjang SMA/SMK di Kalteng, simak persyaratan selengkapnya berikut ini:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/ kosentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin no. 1 dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
- Ijazah; atau
- Surat Keterangan Lulus
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin no. 1 dikecualikan untuk calon Murid:
- penyandang disabilitas;
- pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































