Menuju konten utama

Link Pengumuman Hasil SPMB Kota Serang 2025 & Info Daftar Ulang

Link dan jadwal pengumuman hasil PPDB Kota Serang 2025 untuk TK, SD, SMP lengkap dengan cara cek dan info daftar ulang.

Link Pengumuman Hasil SPMB Kota Serang 2025 & Info Daftar Ulang
Calon peserta didik dibantu guru mengisi pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap 1 secara daring di SMA Negeri 1 Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz

tirto.id - Pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Serang untuk jenjang TK, SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 berlangsung pada 30 Juni 2025. Link pengumuman hasil SPMB Kota Serang dan daftar ulang melalui situs resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Pengumuman Hasil PPDB Kota Serang 30 Juni 2025, merupakan jadwal resmi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 104 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Pengumuman ini menandai akhir dari proses seleksi yang mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, yang telah dibuka sejak 23-26 Juni 2025. Calon peserta didik dan orang tua harap mempersiapkan diri untuk memantau hasil seleksi pada tanggal tersebut agar tidak melewatkan informasi penting.

Kriteria Kelulusan SPMB/PPDB Kota Serang 2025

Pada PPDB Kota Serang tahun 2025, ada kriteria kelulusan yang beragam sesuai dengan jenjang sekolah (TK, SD, SMP) dan jalur pendaftaran. Berikut adalah kriteria berdasarkan jalur pendaftaran:

1. Kriteria Kelulusan Jalur Domisili

A. Seleksi Calon Murid Baru TK dan Kelas 1 SD

  • Sekolah Dasar wajib menerima calon murid usia 7 sampai dengan 12 tahun.
  • Seleksi calon murid berdasarkan pada usia calon murid, dengan prioritas dari yang paling tua, dan tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam Wilayah penerimaan murid baru yaitu wilayah Kota Serang.
  • Jika usia calon murid sebagaimana diatur pada poin 1 sama, maka penentuan murid didasarkan pada jarak tempat tinggal calon murid yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
  • Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon murid dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3) sama, maka murid yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
  • Seleksi calon murid baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

B. Seleksi Calon Murid Baru SMP Kelas 7

  • Sistem perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah yang dituju, baik sekolah pilihan 1 (satu) maupun pilihan 2 (dua), dengan domisili/rumah calon murid sesuai dengan Kartu Keluarga menggunakan Google Map.
  • Seleksi jalur Domisili bagi calon murid yang berada di wilayah penerimaan murid baru dengan pendekatan radius satuan pendidikan dengan rentang nilai 0 – 1000 berdasarkan jarak antara sekolah yang dituju dengan domisili calon murid.
  • Seleksi Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Murid Baru.
  • Jika jarak tempat tinggal calon murid dengan Sekolah sama pada batas daya tampung, maka yang diprioritaskan adalah murid yang lebih tua usianya.
  • Jika calon murid di sekolah pilihan 1 (satu) yang dituju sudah melebihi daya tampung, maka calon murid akan diarahkan ke sekolah pilihan kedua dengan ketentuan mekanisme seleksi seperti di sekolah pilihan 1 (satu).

2. Kriteria Kelulusan Jalur Afirmasi

1. Jalur Afirmasi bagi murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan penyandang disabilitas.

2. Murid yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan murid yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah penerimaan murid baru.

3. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

4. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Kriteria Kelulusan Jalur Prestasi

A. Seleksi Penerimaan Murid Baru SMP Kelas 7 melalui Jalur Prestasi

  • Prestasi akademik.
  • Prestasi non-akademik.
  • Prestasi Keagamaan.

B. Detail Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Akademik
  • Diperuntukkan bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik.
  • Berasal dari dalam maupun di luar wilayah penerimaan murid baru yang berdomisili di Kota Serang.
  • Menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
  • Melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor murid yang memperoleh ranking paralel 1 sampai 3 dari sekolah asal.
Jalur Prestasi Non-Akademik
  • Diperuntukkan bagi calon murid yang berprestasi.
  • Berasal dari dalam dan luar wilayah penerimaan murid baru yang berdomisili di Kota Serang atau di luar Kota Serang.
  • Diraih oleh calon murid yang berprestasi secara perseorangan maupun kelompok/beregu.
  • Diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir melalui lomba secara berjenjang.
  • Menunjukkan bukti Sertifikat Kejuaraan Asli dan menyerahkan fotokopi Sertifikat Kejuaraan yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah SD atau sekolah asal.
  • Diperhitungkan melalui lomba atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Lembaga lain yang terkurasi oleh kementerian.
Jalur Prestasi Keagamaan
  • Diperuntukkan bagi calon murid yang berprestasi.
  • Berasal dari dalam dan luar wilayah penerimaan murid baru yang berdomisili di Kota Serang atau di luar Kota Serang.
  • Berupa hafiz Quran berdasarkan jumlah juz atau bagi nonmuslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon murid.
  • Hafiz Quran berdasarkan jumlah juz yang dikuasai minimal 2 juz atau hafal kitab suci bagi agama nonmuslim minimal 2 Bab.
  • Dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga tahfiz/lainnya yang ada di satuan pendidikan asal calon murid dan atau pengujian di satuan pendidikan yang dituju oleh tim/tenaga ahli yang ditunjuk satuan pendidikan.
  • Seleksi keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan.

C. Bobot Nilai Jalur Prestasi

1. Nilai Rata-rata Rapor 5 Semester Terakhir (NR)
  • Rumus: NR=100Rata-rata nilai rapor 5 semester×500
2. Total Nilai Kejuaraan (NK)
Tingkat Kabupaten/Kota
  • Juara I (Perorangan: 275, Beregu: 75)
  • Juara II (Perorangan: 250, Beregu: 50)
  • Juara III (Perorangan: 225, Beregu: 25)
Tingkat Provinsi
  • Juara I (Perorangan: 350, Beregu: 150)
  • Juara II (Perorangan: 325, Beregu: 125)
  • Juara III (Perorangan: 300, Beregu: 100)
Tingkat Nasional
  • Juara I (Perorangan: 425, Beregu: 250)
  • Juara II (Perorangan: 400, Beregu: 225)
  • Juara III (Perorangan: 375, Beregu: 200)
Tingkat Internasional
  • Juara I (Perorangan: 500, Beregu: 350)
  • Juara II (Perorangan: 475, Beregu: 325)
  • Juara III (Perorangan: 450, Beregu: 300)
Hafiz Qur'an 2 Juz atau 2 bab (nonmuslim):
  • Bobot nilai 0-500.
  • Ketentuan penilaian diserahkan kepada masing-masing panitia di tingkat satuan pendidikan.
Hasil bobot penilaian Akhir (NA):
  • Merupakan penjumlahan dari bobot nilai perolehan juara dan nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir.
  • Rumus: NilaiAkhir(NA)=NK+NR

4. Kriteria Kelulusan Jalur Mutasi

  • Seleksi Penerimaan Murid Baru jalur mutasi dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas.
  • Seleksi Penerimaan Murid Baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di luar wilayah penerimaan murid baru atau dari luar Kota Serang.
  • Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk anak tenaga pendidik dan kependidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan.

Link Pengumuman Hasil SPMB Kota Serang 2025 dan Cara Cek

Berikut ini adalah link pengumuman hasil PPDB Kota Serang 2025 dan cara cek hasil kelulusan sesuai jalur yang dipilih:

Untuk cara cek hasil pengumuman melalui link di atas, calon murid atau orang tua/wali perlu membuka link melalui ponsel, komputer atau perangkat lain yang terhubung dengan internet.

Kemudian, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau nomor pendaftaran pada kolom atas bagian tengah. Jika sudah diisi kemudian klik “cari”. Jika lolos dalam PPDB sesuai jalur yang dituju maka nama calon siswa akan muncul.

Info Daftar Ulang PPDB Kota Serang 2025

Apabila calon murid diterima di sekolah yang dituju maka dapat langsung melakukan daftar ulang. Syarat dan ketentuan berdasarkan petunjuk teknis resmi dari Pemerintah Kota Serang adalah sebagai berikut:

  1. Calon murid baru yang telah diterima wajib melakukan pendaftaran ulang di TK, SD, dan SMP sebagai peserta Penerimaan Murid Baru.
  2. Calon murid baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka calon tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  3. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Daftar ulang dilaksanakan secara luring untuk jenjang TK dan SD dan secara daring untuk jenjang SMP di porta SPMB SMP Serang Kota, serta wajib melakukan lapor diri di sekolah calon murid diterima.
  5. Setiap calon murid baru yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran ulang dapat mencetak tanda bukti menjadi murid baru pada Satuan Pendidikan tersebut.
  6. Tanda bukti telah diterima menjadi murid harus ditandatangani oleh pendaftar yang bersangkutan dan Panitia Penerimaan Murid Baru di Satuan Pendidikan.
  7. Ketentuan teknis dan persyaratan daftar ulang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra