tirto.id - Jadwal SPMB 2025 Serang untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Calon peserta didik dan orang tua dapat memantau jalur dan syaratnya. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah.
SPMB atau PPDB merupakan sistem penerimaan yang melibatkan kolaborasi berbagai instansi, yakni Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan tingkat daerah sebagai penanggung jawab serta satuan pendidikan sebagai kolaborator.
Salah satu daerah yang sudah memulai serangkaian SPMB alias PPDB yakni Kabupaten Serang, Banten. Sosialisasi penerimaan TK, SD, SMP di Serang sudah dilaksanakan mulai pada tanggal awal bulan Mei 2025.
Warga Serang atau yang hendak bersekolah di Serang dapat mempersiapkan diri. Di antaranya termasuk tentang jadwal, jalur, dan syarat pendaftaran.
Jadwal SPMB 2025 Kabupaten Serang untuk TK, SD dan SMP
Satuan Pendidikan Serang dalam SPMB 2025 atau PPDB terbuka untuk siswa baru. Pendaftaran dapat melalui beberapa jalur yang berlaku, baik untuk jenjang TK sampai SMP.
Menurut laman resmi SPMB Kabupaten Serang, terdapat perbedaan jadwal antara pendaftaran satuan pendidikan sesuai jenjang. Selain itu, Sekolah Menengah Pertama bakal menerapkan pendaftaran berbasis online untuk tahun pelajaran 2025-2026.
Berikut jadwal pelaksanaan SPMB/PPDB di Kabupaten Serang:
- Pengumuman Pendaftaran/Sosialisasi: 5-31 Mei 2025
- Pendaftaran: 23-27 Juni 2025
- Seleksi SPMB & Verifikasi Berkas: 30 Juni - 4 Juli 2025
- Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi: 7 Juli 2025
- Daftar Ulang / Pendataan Ulang: 8 Juli-11 Juli 2025
Pengumuman hasil seleksi selanjutnya dipublikasikan secara serentak pada tanggal 7 Juli 2025. Satuan pendidikan seperti SD dan SMP bisa melaksanakan daftar ulang secara bersama, yakni 8 sampai 11 Juli 2025.

Jalur dan Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Kabupaten Serang
SPMB/PPDB Kabupaten Serang menyediakan satuan pendidikan berupa ratusan sekolah. Rinciannya terdiri dari 178 Taman Kanak-Kanak (TK). Daya tampung siswa sebanyak 7.695.
Selanjutnya terdapat 745 Sekolah Dasar (SD) untuk 36.649 calon siswa. Selain itu, tersedia 204 Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk 23.706 calon peserta didik.
SPMB/PPDB Serang akan dilaksanakan dengan 4 jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Secara umum, persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
TK
- Berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
- Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
- Berusia 7 sampai dengan 12 tahun.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 (pengecualian kepada calon siswa yang memiliki kecerdasan istimewa, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau guru dewan sekolah).
- Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD formal/non formal.
- Berusia paling tinggi 15(lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan kelas 6(enam) SD.
- Memiliki Syahada Diniyah atau dokumen lain yang menjelaskan sedang atau telah menyelesaikan pendidikan Madrasah Diniyah, bagi calon murid yang memeluk agama Islam.
- Menyerahkan/upload surat pernyataan orang tua, tentang data calon murid. Surat juga meliputi bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua(format dapat diunduh pada website SPMB).
Penulis: Rachma Dania
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































